LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – DPRD Pekanbaru tidak mempermasalahkan Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membayar tagihan listrik sekolah.
Hal itu dikemukakan Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Yasser Hamidi. Kendati demikian Yasser meminta Disdik Pekanbaru kedepan lebih bisa mengantisipasi tunggakan listrik untuk SD dan juga SMP yang menjadi tanggung jawabnya.
“Dana Bos untuk tagihan listrik sesuai aturan, tapi Pemko Pekanbaru harus peduli dengan biaya tagihan listrik yang ada di sekolah-sekolah,” cakapnya.
Dijelaskan Yasser, hal tersebut bertujuan agar dana Bos dapat dialokasikan kepada hal-hal yang dapat meningkatkan sekolah. “Sebaiknya dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas sekolah sehingga para murid bisa lebih berprestasi,” tukasnya.
Sebelumnya Kadisdik Pekanbaru Abdul Jamal mengakui bahwa pihaknya telah bersurat kepada PLN untuk meminta kelonggaran pembayaran listrik. Disdik Pekanbaru setidaknya menanggung 250 unit sekolah, UPT dan 2 kantor Dinas Pendidikan.
“Setahun itu Rp3 miliar yang harus kita bayarkan untuk biaya listrik. Dan tahun 2019 memang ada tunda bayar. Kita arahkan sekolah-sekolah menggunakan dana BOS untuk membayarnya,” cakapnya.
Lanjut Jamal, penggunaan dana BOS sendiri untuk membayar kebutuhan sekolah tidaklah melanggar peraturan. Namun penggunaan dana BOS berbarengan dengan penggunaan dana APBD.
“Kan itu bisa direvisi. Yang tidak boleh itu kwitansi bayar listrik ada dua, dana BOS iya APBD juga iya, itu yang nggak boleh,” cakapnya. (CKP)