Hukrim  

Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak

Polres Metro Jakarta Selatan menghadirkan tersangka tindak pidana prostitusi anak melalui online, di Apartemen Kalibata City, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020)/BSC

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan enam tersangka terkait tindak pidana prostitusi anak melalui online, di Apartemen Kalibata City, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Selain kejahatan seksual, korban juga mengalami penganiayaan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Bastoni Purnama mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika Polresta Depok, melakukan pencarian terhadap anak hilang berusia 15 tahun, 23 Januari lalu. Berdasarkan bukti dan petunjuk, ternyata korban berada di Tower Jasmin, Apartemen Kalibata City.

“Kemudian dilakukan penggerebekan, ternyata orang hilang itu ada di apartemen itu, beserta korban-korban lain, ada tiga orang, dan pelaku sebanyak enam orang,” ujar Bastoni, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Dikatakan, korban yang diamankan berinisial JO (15), AS (17), dan NA (15). Sementara pelaku inisialnya, MTG (16), ZMR (16), JF (29), NF (19), AS, dan NA. Dua nama terakhir adalah pelaku sekaligus korban. “Dari tiga orang korban ini, semuanya masih di bawah umur,” ungkapnya.

Bastoni menyampaikan, keenam pelaku memiliki peran masing-masing. Tersangka JF berperan menjual korban melalui aplikasi percakapan MiChat dan menerima pembayaran.

“AS ini sebagai pelaku dan korban. AS dia memberikan minuman vodka dan gingseng, merekam korban JO dalam keadaan tanpa busana, dan menyuruh pelaku MTG mengikat korban JO, juga mengolah hasil transaksi. Sebenarnya, AS juga korban, karena AS pacaran dengan pelaku JF, kemudian dia melakukan hubungan suami-istri juga. Kemudian AS ini sama JF juga ditawarkan ke tamu-tamu, dijual dengan tarif tertentu (Rp 300.000 sampai Rp 900.000),” katanya.

Bastoni melanjutkan, tersangka NA berperan melakukan kekerasan kepada korban JO dengan cara menggigit bagian tangan, pundak, hidung, memukul perut, menarik rambut, dan menendang.

“Dia juga melakukan transaksi dengan korban JO. Sebenarnya NA juga korban karena diperjualbelikan juga,” jelasnya.
Menurut Bastoni, tersangka MTG berperan menjual korban NA dan AS, juga menyetubuhi korban JO. “Kemudian melakukan kekerasan juga terhadap korban JO, dengan cara menampar, mengikat tangan korban, kemudian menjual korban JO, dan menyetubuhi korban JO,” tambahnya.

Kemudian, kata Bastoni, tersangka ZMR berperan menjual korban AS dan NA mulai bulan November 2019 sampai Januari 2020.

“Tersangka JF, menjual korban AS dan JO. Namun, JF juga pacaran dengan korban AS. Kemudian NF menjual korban AS juga menggunakan hasil transaksi tersebut,” terangnya.

Dianiaya
Bastoni mengungkapkan, modus tersangka adalah memacari korban, mengiming-imingi uang, kemudian dijual kepada pria hidung belang melalui transaksi di media sosial.

“Mereka pacaran, kemudian mereka juga menjual AS, kemudian selanjutnya mereka mencari-cari korban lain dengan cara bujuk rayu kemudahan, ada juga yang diiming-imingi uang banyak dan sebagainya. Sehingga satu persatu akhirnya berkumpul, termasuk korban JO dan NA, termasuk korban yang sudah diamankan di Polres Depok. Untuk korban yang diamankan Polres Depok belum sempat dijual ke pelanggan, baru sempat sebar di medsos tetapi belum disuruh melakukan sudah berhasil diamankan dan ditangani Polres Depok,” katanya.

Bastoni menerangkan, selain kejahatan seksual, para korban juga mengalami penganiayaan. “Korban dilakukan penyiksaan dan sebagainya itu, ya memang paksaan terutama dari para pelaku-pelaku yang umumnya laki-laki yaitu, JF dan ZMR. Dipaksa untuk minum kalau tidak nurut ya, dilakukan pemukulan dan sebagainya. Juga direkam video dalam keadaan tanpa busana dan sebagainya, dan juga melakukan hubungan badan,” ucapnya.

Dituturkan, keenam pelaku dan korban tinggal di salah satu unit apartemen dengan sistem sewa Rp 350.000 per hari.

“Para tersangka sudah kami periksa dan dilakukan penahanan. Tersangka AS, NA, MTG, ZMR kita tahan di rumah aman Kementerian Sosial. Sedangkan NF dan JF kami tahan di Polres Jakarta Selatan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 76 C Junto Pasal 80 dan Pasal 76 I ayat 1 Junto Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan bersama-sama, dengan ancaman hukuman 15 tahun bui. (BSC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *