Hukrim  

Korupsi Proyek Branding Iklan, DPRD Riau: Kasus BRK Bukan Ini Saja, Sebelumnya Juga Banyak

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kongkalikong korupsi proyek branding iklan PT Bank Riau Kepri (BRK) tahun 2017-2018 di Garbarata Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, terus menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat Riau.

Penggunaan anggaran miliaran rupiah yang diduga keras telah merugikan negara itu mulai ditanggapi beragam oleh para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.

Kongkalikong anggaran di Bank Riau Kepri terutama soal iklan, ditengarai sudah jadi ‘mainan’ para petinggi bank plat merah milik daerah ini sejak lama.

Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, mengaku memang telah mendengar sejumlah ‘permainan’ para petinggi Bank Riau Kepri. Ia ingatkan, manajemen bank itu jangan asal-asalan dalam penggunaan anggaran.

“Ini perusahaan daerah. Petinggi BRK jangan macam-macam menggunakan anggaran. Kami mengingatkan, kalau Bank Riau Kepri ada saham milik pemerintah daerah di Riau dan Kepulauan Riau. Jadi dalam penggunaan anggaran jangan sesuka hati. Gunakan anggaran sebaik mungkin untuk kemajuan daerah, bukan untuk keuntungan pribadi,” ucap Asri Auzar kepada lamanriau.com.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek branding iklan PT Bank Riau Kepri yang dipasang di Garbarata Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Proyek yang menelan biaya sebesar Rp3,3 miliar selama dua tahun itu dinilai penuh kejanggalan.

Dugaan korupsi dan penggelapan dana miliaran rupiah itu bermula dari kerjasama salah satu Direksi Bank Riau Kepri dengan vendor PT Mimbar Anugerah Negeri selama dua tahun, yakni Rp1,7 miliar di 2017 dan Rp1,6 miliar pada 2018, tanpa proses tender alias tunjuk langsung.

“Permasalahan penggunaan anggaran yang tidak semestinya di Bank Riau Kepri bukan hanya terjadi kali ini saja, sudah banyak. Sebelumnya juga ada kasus di cabang Pasir Pangaraian dan cabang Pangkalan Kerinci. Kita tegaskan, uang di bank itu jangan gunakan sesuka hati, karena bank ini bukan milik pribadi,” pungkas Asri.

Tak cuma kasus dugaan korupsi iklan branding, politisi Demokrat ini juga menyoroti kabar terkait Bank Riau Kepri melakukan investasi dana senilai Rp500 miliar untuk proyek tol yang dilalui tanpa keputusan pemilik saham.

“Saya kaget, disaat pak gubernur Syamsuar meminta dewan menyetujui utang ke pihak ketiga untuk bangun infrastruktur, malah Bank Riau Kepri sebagai perusahaan daerah menginvetasikan untuk jalan tol. Hebatnya jalan tol yang dibantu itu berada di luar Riau, bukan di daerah kita sendiri,” ungkap Asri.

Selayaknya, menurut dia, manajemen membuat program prioritas guna membantu usaha masyarakat di Riau maupun Kepri. Sebab, banyak usaha kecil yang masih membutuhkan dukungan dana dari bank daerah ini.

“Dewan akan minta Komisi III yang membidangi ini, dipanggil segera pihak Bank Riau Kepri. Selesaikan masalah ini dan prioritaskan betul supaya BUMD membantu pembangunan daerah. Kalau soal proses hukum, kita minta aparat penegak hukum menanganinya,” tegas Asri Auzar.  (RUL)

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *