LAMANRIAU.COM, MADIUN – Polres Madiun bergerak cepat atas viralnya kedai bakso di Desa Kedungmaron Kecamatan Pilangkenceng Madiun yang diduga pentolnya berbahan daging tikus.
Petugas melakukan penyelidikan para pihak yang terkait dengan mencuatnya kabar tersebut.
Mulai dari mengambil sampel bakso dari kedai yang diduga berbahan daging tikus itu, dan klarifikasi kepada 2 warga yang pertama kali mengungkapkan adanya kedai bakso yang diduga berbahan daging tikus.
“Langkah ini kami ambil, supaya tidak ada ricuh dan kegaduhan di masyarakat,” kata Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono.
Viralnya kedai bakso diduga berbahan daging tikus itu bermula dari 2 warga desa setempat bernama Ajeng dan Dila membeli bakso di kedai bakso milik Sugeng. Mereka makan dikedai 2 porsi dan dibawa pulang 1 porsi. Nah, bakso yang dibawa pulang itu, menurut pengakuan Ajeng dan Diah menemukan benda seperti kaki tikus di pentol bakso itu.
“Menjadi viral karena mereka membuat video tentang bakso yang diduga berbahan daging tikus itu dan mempostingnya di status WhatsAppnya,” kata Ruruh.
Dari status WA itulah menyebar di masyarakat tentang kedai bakso milik Sugeng diduga berbahan daging tikus.
Petugas kemudian mengambil 3 sampel bakso, yang pertama dari Sugeng, kedua dari kedai bakso milik Agus di Kecamatan Saradan, yang merupakan pemasok bakso untuk kedainya Sugeng dan ketiga sampel bakso milik Ajeng dan Dila yang dibungkus dari kedai Sugeng tersebut.
Untuk dicek di laboratorium Balai Veteriner di Boyolali Provinsi Jawa Tengah.
“Hasil uji laboratorium tersebut dapat dipastikan bahwa ketiga sampel itu negatif dari daging tikus, bahkan juga negatif dari formalin maupun borak,” katanya.
Selain itu, benda yang diyakini oleh Ajeng dan Dila itu sebagai kaki tikus ternyata bagian tubuh dari sapi. Yakni mulut sapi bagian dalam.
Ruruh berpesan kepada masyarakat, agar kejadian ini tidak terulang di masa mendatang. Agar sebelum memposting di sosial media, alangkah baiknya jika diserahkan ke pihak kepolisian, untuk menguji kebenarannya.
“Jangan sampai berita yang belum tentu kebenarannya itu bisa merugikan pihak lain, dalam hal ini penjual bakso tersebut,” tandasnya. (BJT)