LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau berpendapat, informasi terkait nilai/skor calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau yang diminta oleh salah seorang warga negara bernama Hariyadi adalah informasi terbuka yang diizinkan oleh Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.
Tidak benar jika Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menganggapnya sebagai informasi yang dikecualikan.
Tanggapan tersebut disampaikan Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi, terhadap sidang adjudikasi yang diajukan oleh Hariyadi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Riau berkaitan keberatan tak mendapatkan salinan skor calon Sekdaprov Riau yang mengikuti seleksi beberapa waktu lalu, terhadap termohon Atasan Pejabat Pengeola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Riau.
Sebelumnya, Hariyadi mempersoalkan nilai/skor bagi calon Sekdaprov Riau yang ditutup-tutupi dari publik oleh atasan PPID Pemprov Riau. Padahal, Sekdaprov Riau merupakan jabatan publik yang dipilih dan sesuai kompetensi yang dimiliki.
“Terkait dengan informasi nilai/skor ujian seleksi Sekdaprov Riau yang diminta oleh warga negara itu, secara jelas diatur dalam UU KIP. Dalam pasal 17 huruf h, menyatakan bahwa informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi,” kata Triono Hadi kepada Lamanriau.com, Selasa (4/2/2020).
Secara lebih detail dalam pasal 17 huruf h itu, lanjutnya, yang dimaksud mengungkap rahasia pribadi adalah salah satunya, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang.
“Pasal 18 ayat 2, yang memiliki relevansi terhadap case yang sedang disengketakan di KI tersebut. Pada pasal ini disebutkan tidak termasuk informasi dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain pada point 2 disebutkan apabila pengungkapan berkaitan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” pungkas Triono.
Namun, tidak cukup berhenti pada pasal-pasal itu, ada pengecualian atas pengecualan informasi juga diatur dalam UU KIP, yaitu diatur pada pasal 18 ayat 1 dan 2.
“Sementara yang diminta adalah informasi berkaitan dengan skor/nilai seleksi Sekdaprov Riau yang merupakan jabatan publik. Apakah ini termasuk dalam pengecualian atas pengecualian informasi dalam UU KIP?” tanya dia.
Dengan demikian, kalau membaca pasal itu maka dapat diartikan informasi pribadi termasuk hasil nilai/skor seleksi Sekdaprov Riau. Termasuk, pengecualian atas informasi sebagaimana dimaksud dalam UU. Alias informasi yang dapat dikategorikan informasi terbuka.
Triono menilai tak ada penjelasan dalam UU yang dimaksud dengan posisi jabatan publik. Karena dalam penjelasannya, pada pasal ini cukup jelas. Akan tetapi, ada azas kepentingan publik yang lebih besar untuk dibuka dan untuk ditutup.
“Itu harus dilakukan pengujian kepentingan publik yang tentu karena ini sudah proses sengketa di KI, maka KI yang melakukan uji kepentingan publik tersebut,” bebernya.
Tambah Triono pula, jika merujuk pada semangat reformasi birokrasi yang harus mengedepankan transparansi, integritas dan akuntabilitas, maka sudah seharusnya informasi menyangkut tata kelola SDM pejabat pemerintah dibuka agar tidak menimbulkan kecurigaan pihak manapun dan proses seleksiĀ itu dilakukan penuh integritas.
“Hal yang harus diperhatikan begini, ada tiga orang yang diusulkan oleh Gubenur Riau kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai Sekdaprov. Apakah presiden dalam menetapkan bakal calon Sekdaprov dengan melihat skor penilaian? Kalau menggunakan skor penilaian maka yang dikirim mestinya satu calon dengan perolehan skor yang paling tinggi. Tapi mengapa harus tiga? Karena undang-undang mengatur begitu,” cetusnya. (PB)