LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pekanbaru, Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (FITRA) Riau dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, melakukan pelaporan aduan ke Ombudsman Perwakilan Riau, Rabu (5/2/2020), terkait penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah karena menunggak pembayaran SPP.
“Kami mendapat laporan dari orang tua yang mengeluhkan ijazah anaknya ditahan oleh pihak sekolah dengan alasan penunggakan biaya sekolah,” ucap Manager Advokasi Fitra Riau, Taufik, Rabu (5/2/2020).
Ia berharap Dinas Pendidikan harus melakukan sosialisasi dan evakuasi kepada sekolah agar ke depannya tidak ada lagi yang melakukan penahanan ijazah.
Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan LBH Pekanbaru, Rian Sibarani mengatakan sejauh ini pihaknya tidak menemukan adanya regulasi yang membenarkan penahanan ijazah karena alasan penunggakan SPP.
“Maka kami di sini membuat laporan ke Ombudsman terkait masalah ini agar sekolah segera memberikan ijazah anak-anak yang masih ditahan,” katanya.
Sementara itu Ketua HMI MPO Cabang Pekanbaru, Haris juga menyoroti terkait laporan masyarakat yang ijazah anak-anaknya ditahan oleh pihak sekolah.
“Sudah jelas bahwa tidak ada hak sekolah melakukan penahanan ijazah. Ijazah tersebut adalah hak setiap siswa yang lulus di sekolah tersebut,” jelasnya.
“Kami meminta ijazah yang tertahan ini segera diberikan,” tandasnya.
Sebagaimana data laporan yang ditampung Fitra Riau, terdapat beberapa sekolah yang melakukan penahanan ijazah siswa. Diantaranya SMPS Swedar, SMKN 2, SMAN 5, SMKN 1, SMPN 1, dan SMK Muhammadiyah 1 Pekanbaru.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Riau, Ahmad Fitri mengatakan bahwa laporan ini akan segera diproses oleh pihaknya.
“Ini akan kami proses lebih lanjut bagaimana agar pihak sekolah tidak melakukan penahanan ijazah anak-anak sekolah tersebut,” tandasnya. (PB)