LAMANRIAU.COM – Manchester City dijatuhi hukuman larangan tampil di kompetisi Eropa oleh UEFA, setelah terbukti melanggar peraturan Financial Fair Play (FFP).
The Citizen dilarangan ikut kompetisi Eropa dalam dua musim ke depan, 2020-21 dan 2021-22. Selain itu mereka juga harus membayar denda sebesar 30 juta Euro.
Badan Kontrol Keuangan Klub-klub UEFA (CFCB) menyatakan City bersalah setelah menggelembungkan pemasukkan mereka pada laporan keuangan yang diserahkan ke UEFA pada periode 2012 hingga 2016.
“Menyusul sidang digelar pada 22 Januari 2020, Pengadilan Independen dari Badan Kontrol Keuangan Klub UEFA, dipimpin oleh Jose da Cunha Rodrigues, hari ini memberitahu Manchester City tentang keputusan akhir dari kasus yang dimaksud oleh Kepala Penyidik,” bunyi pernyataan resmi UEFA.
“Pengadilan setelah mempertimbang semua bukti, menemukan bahwa Manchester City melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan UEFA Club Licensing dan regulasi Financial Fair Play, karena melebih-lebihkan pendapatan sponsor dalam laporan keungan yang diserahkan kepada UEFA antara 2012 dan 2016.”
“Pengadilan juga menemukan klub melanggar peraturan, karena mereka bisa bekerja sama dengan penyidik ketika dilakukan proses penyelidikan oleh CFCB.”
“Pengadilan sudah memberlakukan tidakan disipliner pada Manchester City, dimana mereka dilarang ikut berpartisipasi dalam kompetisi klub di Eropa dalam dua musim berikutnya (yaitu musim 2020-21 dan 2021-22) dan membayar denda 30 juta Euro.”
Meski demikian, Manchester City memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan ini kepada Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS). (*)