Minuman Ringan Diwacanakan Kena Cukai, Ini Pengaruhnya pada Ekonomi Daerah

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah berencana mengenakan pajak untuk berbagai minuman berpemanis. Melalui kebijakan ini pemerintah berharap dapat menekan konsumsi gula nasional untuk meningkatkan kesehatan masyarakat sekaligus menambah pendapatan negara.

Dengan pengenaan cukai ini, sejumlah emiten yang memproduksi minuman yang berpemanis bakal menaikkan harga agar tetap bisa menjaga profitabilitas, yang tentunya akan berdampak pada tingkat penjualan.

Bahana Sekuritas memperkirakan kenaikan harga akan cukup beragam mulai dari 2 persen hingga 17 persen untuk berbagai merk minuman.

“Tarif cukai ini bakal dibebankan langsung kepada konsumen karena emiten akan mengalami kesulitan dalam menjaga margin bila menahan atau menunda kenaikan harga,” ungkap Analis Bahana Sekuritas Giovanni Dustin.

Ia menilai, bagi emiten yang lebih sedikit memproduksi minuman berpemanis dan juga yang memproduksi minuman berpemanis dengan target pasar masyarakat kelas menengah-atas akan terkena dampak yang lebih terbatas dibanding produsen yang menyasar kelas menengah-bawah.

Selain itu Kementerian keuangan mengusulkan produk minuman berpemanis akan dikenakan cukai sebesar Rp 1.500/liter untuk teh kemasan.

Kondisi ini dinilai dapat berimbas ke daerah. Usulan selanjutnya adalah tarif cukai untuk produk minuman berpemanis lainnya seperti minuman energy drink, kopi, konsentrat dan lainnya sebesar Rp 2.500/liter.

Misalnya produksi teh kemasan ini mencapai 2,191 juta liter setiap tahun, dengan potensi penerimaannya mencapai Rp 2,7 triliun. Untuk produk berkarbonasi akan dikenakan cukai sebesar Rp 2.500/liter.

Tercatat produksi minuman karbonasi ini mencapai 747 juta liter, dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 1,7 triliun.

Diharapkan langkah ini tidak berimbas pada perkembangan usaha ekonomi di daerah. (MCR)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *