LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mendorong revisi UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.
Usulan revisi UU Tipikor pernah disampaikan Pimpinan KPK Jilid IV melalui surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR pada Kamis (19/12/2019) hari ini atau sehari sebelum masa kerja Agus Rahardjo Cs berakhir.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, usulan revisi UU Tipikor merupakan hasil kajian KPK. Namun, Ghufron mengatakan, KPK menyerahkan kepada DPR dan pemerintah yang memiliki kewenangan membentuk UU.
“Ya kami sebenarnya kajian kami sebagaimana telah diajukan sebelumnya itu menjadi concern kami yang sudah kami ajukan ke pihak legislatif yaitu DPR maupun pemerintah. Posisi KPK adalah posisi mengusulkan, bukan pemilik wewenang legislatif,” kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Usulan revisi UU Tipikor diajukan lantaran KPK dan aparat penegak hukum lain menilai UU Tipikor yang saat ini berlaku masih banyak kekurangan.
Terutama belum terakomodasinya sejumlah norma dalam Konvensi PBB untuk Antikorupsi (the United Nations Convention against Corruption atau UNCAC), seperti, korupsi di sektor swasta (corruption in private sector), memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment), perdagangan pengaruh (trading influence) dan pengembalian aset (asset recovery).
Padahal Indonesia sudah meratifikasi UNCAC melalui Undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC tahun 2003.
Ghufron mengatakan, norma-norma dalam UNCAC tersebut perlu masuk dalam UU Tipikor untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Apalagi, Arah Kebijakan Umum KPK tahun 2020 telah menetapkan empat sektor yang menjadi fokus lembaga antikorupsi, yakni sektor bisnis, politik, aparat penegak hukum dan pelayanan publik. Ghufron meyakini masuknya norma dalam UNCAC terutama mengenai korupsi di sektor swasta dapat membangun iklim usaha yang kondusif di Indonesia.
“Tentu dalam kajian kami telah menghasilkan kajian-kajian perlunya itu untuk mengondusifkan supaya iklim investasi bagus tentu salah satunya adalah korupsi di sektor privat menjadi bagian yang perlu dipastikan masuk dalam undang-undang tindak pidana korupsi,” katanya. (ILC)