LAMANRIAU.COM, MOJOKERTO – Anggota Polres Mojokerto menembak pelaku pencurian spesialis rumah kosong, Sugeng (37) saat hendak diamankan.
Selain mengamankan pelaku pencurian spesialis rumah kosong, polisi juga mengamankan satu orang penadah barang curian dari pelaku.
Pelaku Sugeng (37) asal Dusun Jatirejo, Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini melakukan aksinya di rumah milik Muhammad Hasyim (17) yang merupakan tetangga pelaku. Pelaku masuk rumah korban pada, Rabu (19/2/2020) sekira pukul 23.30 WIB.
Pelaku masuk dengan cara menjebol tembok menggunakan linggis dan masuk ke dalam rumah. Pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil sebuah Handphone (HP) merk Oppo A 5S warna biru berada di samping korban yang tertidur.
Pelaku juga mengambil kunci sepeda motor yang ada di atas meja tamu dan mengambil sepeda motor Honda Beat yang terparkir di dapur rumah korban. Pelaku membawa barang curian tersebut melalui pintu dapur dan dijual ke seorang penadah yang turut diamankan. Yakni Asmadi Cokro.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama. “Pada tahun 2009, pelaku ini sudah pernah di tahan di Lapas Mojokerto dan baru keluar pada 2012. Kini kambuh lagi,” ungkapnya, Sabtu (7/3/2020).
Dalam melakukan aksinya, lanjut Kapolres, bapak satu ini melakukan aksinya seorang diri dengan cara menjebol tembok rumah korban menggunakan linggis. Pelaku memanfaatkan waktu tengah malam di saat pemilik rumah tertidur pulas atau rumah kosong.
“Jadi kita menghimbau agar warga tetap waspada. Dari hasil introgasi penyidik, sejak keluar dari Lapas pada 2012 lalu dan ditangkap oleh anggota pada tanggal 3 Maret 2020 lalu, pelaku sudah beraksi sebanyak 4 kali. 3 kali di Mojokerto dan 2 kali di wilayah Gresik dengan sasaran rumah kosong,” jelasnya.
Pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban yang kemudian dijual ke penadah barang curian, Asmadi Cokro warga Nganjuk. Pelaku menjual barang curian berupa sepeda motor kepada penadah seharga Rp2 juta. Pelaku mengaku, hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku beraksi sendiri dan hasil kejahatannya digunakan kehidupan sehari-hari dan membeli sabu. Selain di Mojokerto, pelaku juga beraksi di Gresik. Pelaku mencoba melarikan diri saat hendak diamankan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu dosa box HP merk Oppo A 5S, satu buah bata bekas congkelan tembok dan satu buah linggis untuk mencongkel tembok. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (BJT)