LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pasca ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias Buronan oleh Polda Riau, Plt Bupati Bengkalis, Muhammad tak pernah terlihat lagi masuk kantor.
Kondisi tersebut tentu disayangkan Gubenur Riau (Gubri) Syamsuar. Sebab, sebelumnya Syamsuar pernah berpesan kepada Muhammad saat menerima SK sebagai Plt Bupati Bengkalis agar bisa bekerja dengan baik dan harus masuk kantor.
“Setelah keluar surat Plt, saya sudah sampaikan supaya dia bekerja maksimal dan tentunya harus barada di tempat,” kata Syamsuar, Selasa (10/3/2020).
Namun, melihat kondisi Plt Bupati Bengkalis yang tak pernah masuk kantor pasca ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian, Gubri menginstruksikan kepada Sekda Bengkalis Bustami HY agar menjalankan roda pemerintahan di Bengkalis.
Sehingga seluruh pekerjaan dan kegiatan serta pelayanan kepada masyarakat bisa tetap berjalan.
“Proses kerja di pemerintahan harus tetap jalan, sekarang Sekda sebagai pejabat yang dituakan disana,” kata Ketua Golkar Riau ini.
Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengusulkan Sekda Bengkalis Bustami HY sebagai Plt Bupati Bengkalis menyusul ditetapkanya Muhammad sebagai DPO.
Terlebih pula, tersangka korupsi Muhammad tak pernah lagi masuk kantor dan dikhawatirkan menggangu roda pemerintahan di kabupaten berjulukan ‘Negeri Junjungan’ itu.
“Nanti kita minta petunjuk pak menteri,” sambung Syamsuar.
Gubri menyerahkan sepenuhnya kasus hukum dan penetapan DPO Plt Bupati Bengkalis kepada pihak Polda Riau.
Pasalnya, hingga saat ini proses hukum kepada yang bersangkutan masih berjalan. Sehingga semua pihak diminta agar mempercayakan persoalan ini kepada penegak hukum.
“Iya, beliau kan DPO, jadi kami serahkan (proses hukumnya) kepada Pak Kapolda,” pungkas Gubri Syamsuar. (RED)