Waspada Virus Corona, DPRD Riau Tunda Kunjungan Luar Daerah

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Riau melaksanakan konferensi pers di Gedung DPRD Riau menyikapi musibah internasional wabah virus Corona (Covid19).

Pimpinan DPRD Riau Zukri menyatakan Internal DPRD tidak akan menerima kunjungan dari luar Provinsi Riau serta tidak akan melakukan kunjungan kerja ke luar Provinsi Riau.

Selain itu Dewan juga menunda sejumlah kegiatan kedewanan yang telah diagendakan sebelumnya termasuk rapat paripurna penyampaian LKPJ kepala daerah tahun 2019 yang seyogyanya dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2020.

“Fraksi-fraksi di internal DPRD Riau sudah sepakat tidak menerima kunjungan kerja baik Anggota dewan maupun pengunjung lainnya dari luar daerah provinsi Riau. Begitu juga sebaliknya kami Anggota dewan tidak akan melakukan kunjungan ke luar daerah provinsi Riau,” Kata Zukri saat konferensi pers Kamis (19/3/2020) di gedung DPRD Riau.

Kebijakan ini dilaksanakan menurut Zukri untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona yang terjadi saat ini di Indonesia termasuk Provinsi Riau.

Zukri menjelaskan, sebagaimana yang disampaikan pemerintah pusat bahwa sudah terdapat masyarakat Riau yang positif terdampak virus Corona.

“Kesepakatan tidak menerima kunjungan termasuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kita sepekati hingga kondisi membaik,” ungkapnya.

Dewan mengimbau pemerintah provinsi Riau untuk meninjau dan memastikan diserap fasilitas publik tersedia alat pengecekan suhu tubuh dan hand sanitizer. Kemudian setiap rumah sakit rujukan  yang telah ditetapkan pemerintah untuk tanggap dan responsif menangani pasien positif atau yang masih terpapar virus corona.

“Kita minta masyarakat dan pemerintah untuk memastikan semua pembiayaan dalam proses tanggap darurat virus corona tidak dipungut biaya alias gratis,” ujar Zukri.

Sementara itu, Hardianto menambahkan meminta Pemerintah pusat segera membuat edaran untuk anggaran pembiayaan dampak virus Corona. Presiden melalui Mendagri diminta segera membuat payung hukumnya agar kepala daerah bisa bertindak dan membuat kebijakan strategis untuk menangani pandemi corona ini.

“Kalau menunggu APBD Perubahan masih lama. Keburu banyak korban nanti. Sementara  APBD murni sendiri masih memungkinkan untuk dirasionalisasi, khususnya anggaran di OPD yang tidak prioritas,” ujar politisi gerindra ini.

Sikap tegas pusat menurut Hardianto sangat diperlukan, karena covid 19 sudah menjadi pandemi dan bencana nasional, dan di Riau sendiri sudah ada pasien positif. Kalau berharap dari APBN dan APBD sendiri, nomenklatur anggaran untuk penanganan virus Corona tidak ada.

“Karena itu Pemerintah pusat diminta segera membuat payung hukum, agar kepala daerah bisa membuat langkah-langkah strategis penanganannya dari anggaran yang sedang berjalan.”

Kalau tidak ada payung hukumnya Hardianto kawatir penanganan corona di seluruh provinsi tidak akan maksimal, karena kepala daerah tidak berani menggunakan anggaran yang ada.

Ditambahkan, penanganannya oleh pemerintah pusat maupun daerah  tidak dibarengi oleh kesiapan perlengkapan kesehatan yang paling sederhana dan mudah dijangkau masyarakat. Yakni, langkanya masker dan hand sanitizer.

“Dua hal yang paling sederhana itu saja, masker dan hand sanitizer  pemerintah tak mampu menyediakannya untuk masyarakat. Kedua barang itu kini langka di pasaran. Rakyat tak berdaya. Kalau sudah begini apa upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat yang kini sedang dihantui virus mematikan,” pungkasnya. (Adv)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *