LAMANRIAU.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok melarang kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kebijakan ini dikeluarkan sejak hari ini 20 Maret hingga 4 April 2020.
Keputusan tersebut disepakati bersama oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota (Forkominko) Depok, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Depok dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pimpinan agama lainnya di Kota Depok.
“Covid-19 merupakan pandemik global dan penyebarannya demikian cepat baik Indonesia, Jabodetabek dan termasuk di Kota Depok. Melarang kegiatan keagamaan yang bersifat massal (jamaah) untuk semua agama, termasuk didalamnya Shalat Jumat di Mesjid, Misa di Gereja dan sejenisnya, serta melaksanakan ibadah untuk sementara waktu di rumah masing-masing,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Somad di Balai Kota Depok, Jumat (20/3/2020).
Pada masa percepatan masa tanggap virus corona, Idris mengimbau kepada masyarakat untuk membatasi aktifitas di rumah dan menjaga jarak antar orang.
“Salah satu tindakan taktis, terintegrasi dan extra ordinary untuk menghambat penyebaran COVID-19 adalah membatasi pertemuan orang dengan strategi Social Distancing (Jarak Sosial) dan Physical Distancing (Jarak Fisik),” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Depok mengimbau kepada aparat sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN untuk tidak berkantor dan melakukan pekerjaan dari rumah.
Hal tersebut menindak lanjuti surat edaran Menteri PAN-RB RI Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam upaya pencegahan pencebaran covid-19. (ILC)