LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim divonis penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2020).
Darwin dinilai terbukti memberikan suap sebesar USD131.200 atau sekitar Rp1,8 miliar kepada pejabat dan pegawai pajak, yakni Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta serta Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi, masing-masing selaku Pemeriksa Pajak KPP PMA Tiga Jakarta.
“Menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Dakwaan Pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap Darwin.
Suap itu diberikan Darwin agar keempat petugas pajak tersebut menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi pajak yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.
Vonis Darwin lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan hakim ini, baik Jaksa Penuntut Umum KPK maupun terdakwa Darwin menyatakan pikir-pikir.
PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai diler dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda. (ILC)