LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kemenkumham Riau buka suara terkait masyarakat yang mempertanyakan kenapa narapidana yang ada di Riau diberikan asimilasi dan integrasi demi mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Lapas dan Rutan se-Provinsi Riau.
Kadivpas Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal mengatakan bahwa narapidana juga warga masyarakat yg sedang menjalani hukuman dengan cara pembinaan di Lapas dan Rutan.
“Jadi bukan dihukum lagi. Sistem pemasyarakatan adalah sebagai suatu pelaksanaan sistem pemidanaan yg berlaku di Indonesia saat ini. Sebagai suatu sistem perlakuan bagi narapidana dengan suatu upaya pembinaan,” kata Hilal kepada wartawan, Senin (20/4/2020).
Lanjutnya, mereka adalah saudara-saudara kita dan bukan sampah masyarakat yang harus dijauhi dan suatu saat pasti mereka akan kembali kepada masyarakat.
“Saat kembali ke masyarakat, seperti program asimilasi dan integrasi ini, mereka masih tetap menjalani pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan dengan kewajiban lapor diri secara periodik. Mereka juga perlu dukungan dari masyarakat,” terangnya.
Menurut Hilal pula, hal tersebut akan mengembalikan kepercayaan dirinya bahwa dia adalah warga masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti warga masyarakat lainnya agar tidak mengulangi tindak pidana lagi.
Saat mereka bebas, masyarakat juga harus turut memberikan pembinaan.
“Mereka juga banyak yang sudah berubah menjadi baik. Jadi kita harus memberikan tempat dan kesempatan untuk mereka agar menjadi baik dan turut serta dalam membangun bangsa dan negara ini,” pungkasnya. (PB)