LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar telah mengirim surat ke Menteri Keuangan (Menkeu) meminta sisa kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Riau tahun 2018. Termasuk kurang bayar DBH 2018 kabupaten/kota se-Riau.
Permintaan tersebut sebagai upaya Gubernur Riau untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau.
Sebab untuk mengatasi persoalan itu diperlukan dukungan pendanaan yang cukup besar, khususnya melalui Anggaran Pendapalan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
“Pak Gubernur sudah mengirim surat permintaan ke Menkeu agar sisa kurang bayar DBH provinsi dan kabupaten/kota se-Riau. Karena dana itu diperlukan untuk pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19,” kata Asisten III Setdaprov Riau, Syahrial Abdi.
Syahrial menjelaskan, untuk kurang bayar DBH Pemprov Riau tahun 2018 sesuai dengan yang tertuang dalam PMK Nomor 20 Tahun 2020 sebesar Rp439 miliar lebih. Sedangkan untuk kurang bayar DBH kabupten/kota sebesar Rp608 miliar.
“Artinya ada kurang bayar sekitar Rp1,047 triliun untuk DBH provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Riau,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pendapatan Daerah Riau ini.
Menurutnya permintaan Gubernur tersebut telah mendapat respon dari pemerintah pusat dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2020, tentang penetapan alokasi sementara kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2019 dalam rangka penanganan Covid-19.
“Alhamdulillah dengan dikeluarkan PMK, ini salah satu respon pusat dalam rangka memberi kepastian terhadap kurang bayar DBH sumber daya alam kita,” ungkapnya.
“Dalam PMK itu menteri juga membuat rincian sementara, karena di pusat sendiri terus dinamis untuk melakukan penyesuaian terhadap APBN. Begitu juga kita di daerah agar PMK itu menjadi panduan penyesuaian anggaran daerah,” sambungnya.
Lebih lanjut Syahrial menyatakan, dengan dikeluarkan PMK tersebut maka masing-masing kabupaten/kota sudah bisa melihat rincian DBH, yang nanti akan menjadi kewajiban pusat untuk tranfer ke daerah.
“Di PMK itu bisa dilihat provinsi dapat berapa dan kabupaten/kota berapa rincian tunda salur DBH yang akan ditranfer pusat. Termasik dari sektor DBH apa, apakah sumber daya alam atau pajak semua ada rinciannya,”
Menurutnya, itu bisa dituangkan dalam proses penyesuaian terhadap keputusan bersama Menkeu dengan Mendagri, agar daerah melakukan penyesuaian terhadap APBD pasca penyebaran Covid-19.
Disinggung soal DBH 2019 apakah masih ada kurang bayar dari pusat, Syahrial menjelaskan untuk DBH 2019 kabupaten/kota se-Riau semua sudah disalurkan pusat.
“Untuk kurang bayar DBH provinsi tahun 2019 masih menunggu PMK setelah audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkap mantan Penjabat Bupati Kampar ini.
Sedangkan ditanya soal DBH triwulan I tahun 2020, Syahrial menyebut sudah masuk ke rekening kas umum daerah Provinsi Riau akhir Maret lalu.
“DBH triwulan I 2020 kita sudah masuk pada tanggal 30 Maret lalu sebesar Rp165.895.967.900. Itu meliputi DBH: PPh, PBB, SDA dan CHT,” pungkasnya. (MCR)