LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru tidak mengizinkaan digelarnya pasar Ramadan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
Namun demikian warga tetap berjualan takjil baik makanan maupun minuman untuk perbukaan puasa.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (22/4/2020). “Tidak boleh terorganisir, tidak boleh terkonsentrasi,” katanya.
Dikatakan Ingot, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak melarang warga yang mencari rezeki dengan memanfaatkan momen bulan Ramadan asalkan penjual tidak terpusat di satu titik seperti pasar Ramadan yang selalu berlangsung setiap tahun.
Artinya, jika berjualan di rumah atau pun berkeliling tidak ada larangan. “Kalau secara mandiri atau di depan rumah masing-masing atau mobile juga silahkan. Tetapi tidak ada pengorganisasian, tidak terkonsentrasi atau ada pihak tertentu mengkoordinir itu tidak boleh,” jelas Ingot lagi.
Pelarangan keberadaan pasar Ramadan itu sejalan dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19. Pemko melarang adanya kegiatan yang membuat kerumunan masyarakat.
PSBB di Kota Pekanbaru sudah berlangsung sejak 17 April lalu. Pemberlakuan ini sampai tanggal 30 April mendatang. Artinya, PSBB masih akan berlangsung saat umat Islam menjalankan ibadah puasa. (MCR)