Hukrim  

Kebijakan Asimilasi Napi, Menkumham Yasonna Digugat ke Pengadilan

Yasonna Laoly

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan asimilasi terhadap 30.000 narapidana di tengah pandemi Covid-19.

Tiga LSM tersebut yaitu, Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).

“Di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2020).

Selaku pihak tergugat dalam gugatan tersebut yaitu, Kepala Rutan Surakarta, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Menkumham Yasonna Laoly. Isi gugatan diantaranya meminta Yasonna menarik kembali napi yang sudah dibebaskan.

“Untuk mengembalikan rasa aman maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi,” ujarnya.

Mengenai pendaftaran gugatan di Surakarta, ia mengaku tengah work from home di kota tersebut. Selain itu, warga di Surakarta juga merasa resah akibat kebijakan asimilasi napi oleh Yasonna. Jika dikabulkan hakim, putusan tersebut menurutnya akan berlaku untuk seluruh Indonesia.

“Toh kalau nanti dikabulkan hakim, maka otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia,” tandas Boyamin.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak menampik bahwa ada belasan napi yang dibebaskan melalui program asimilasi kembali melakukan kejahatan. (ILC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *