Pengecualian Larangan Mudik, Pebisnis Boleh Terbang ke Luar Negeri

LAMANRIAU.COM, JAKARTA  Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pebisnis yang harus melakukan perjalanan ke luar negeri masih diizinkan untuk menggunakan penerbangan komersial. Sedangkan pemudik tetap dilarang menggunakan pesawat komersial.

Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet internal yang digelar hari ini secara virtual, Senin (27/4/2020)

“Jadi yang boleh berjalan itu arahan presiden mereka yang berbisnis bukan yang mudik,” kata Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers seusai mengikuti rapat kabinet internal tersebut.

Meski ada permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat komersial untuk melakukan perjalanan ke luar negeri walau sudah ada larangan penerbangan, Budi Karya Sumadi meminta agar protokol kesehatan bagi pebisnis harus diberlakukan secara ketat. Untuk mencegah penularan virus corona, khususnya ketika pulang dari negara lain yang juga sudah ada kasus positif corona.

“Tadi ada catatan permintaan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo tapi protokol kesehatan harus ketat, jangan (diatur) di kami. Kami menyediakan hanya 1 atau 3 flight,” ujar Budi Karya Sumadi.

Ia meminta penerapan protokol kesehatan bagi pebisnis yang melakukan perjalanan dengan pesawat di tengah larangan mudik ditangani oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

“Tapi protokol jangan di kami supaya ada fairness. Saya minta dari Pak Doni yang atur, supaya jangan nanti dikira saya bisnis. Saya pikir, saya tidak terlalu banyak bicara, Pak Doni yang mengkoordinir, saya siap bantu,” tegas Budi Karya Sumadi.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama asa Mudik Idulfitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB.

Dengan Permenhub itu penerbangan dalam negeri dan internasional baik berjadwal maupun sewa pada 24 April-1 Juni 2020 dihentikan, kecuali penerbangan logistik dan kargo.

Namun ada penerbangan yang dikecualikan yaitu untuk penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, wakil kenegaraan untuk organisasi internasional, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI/WNA, penegakan hukum, pelayanan darurat petugas penerbangan, operasional kargo penting dan penerbangan penting lain seizin menteri dalam penanganan Covid-19. (BSC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *