LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim menghadirkan tersangka korupsi dalam jumpa pers adalah bagian dari keadilan di mata hukum.
Untuk pertama kalinya, KPK menghadirkan tersangka dalam jumpa pers pengumuman tersangka pada Senin (27/4/2020) kemarin.
“Dengan menghadirkan para tersangka saat konferensi pers diharapkan menimbulkan rasa keadilan, karena masyarakat melihat, ‘oh tersangkanya ada’ dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka. Jadi prinsip equality before the law sudah dihadirkan,” ujar Firli saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).
Dalam jumpa pers penetapan tersangka mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, KPK menghadirkan keduanya di ruang konferensi pers.
Saat itu yang menggelar jumpa pers Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ditemani Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
“Tujuan penegakan hukum adalah memberikan kepastian hukum, dan KPK harus hadir memberikan kepastian hukum. Kami harus memberikan keadilan dan juga kemanfaatan bagi masyarakat,” kata Firli.
Selain untuk kepastian hukum, Firli menyebut, kehadiran para tersangka saat jumpa pers untuk memberikan efek jera kepada para pejabat negara untuk tak mencuri uang negara.
“Juga memberikan efek jera kepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi. Masyarakat harus tenang, tidak boleh dibuat was-was apalagi gaduh,” tandasnya. (ILC)