LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dituntut transparan terkait klaim bantuan sembako untuk warga pra sejahtera akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 2 kali 14 hari di ibukota Provinsi Riau ini.
Tuntutan itu dikemukakan Juru Bicara Tim Advokat Perjuangan Pangan untuk Rakyat Korban Covid-19 Kota Pekanbaru Dedi Harianto Lubis SH kepada media, Kamis (14/5/2020).
Menurut dia, semua korban Covid-19 pada masa Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam di Kota Pekanbaru, berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan pangan melalui pendistribusian Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
”Jadi bukan hanya keluarga pra sejahtera yang berhak menerima CBP, tetapi seluruh rakyat rentan miskin, berhak mendapatkan Bantuan Sosial pada masa PSBB di Kota Smart City Madani ini,” tukasnya.
Tim Advokat Perjuangan Pangan untuk Rayat Korban Covid-19, kata Dedi, akan menempuh jalur hukum yaitu gugatan Citizen Lawsuit (CL).
Terkait gugatan itu, Walikota Pekanbaru sesuai dengan fungsi dan kewenangannya melakukan kebijakan sebagai berikut;
1. Mengumumkan kepada publik data jumlah jiwa, berikut juga nama, alamat, Klaster/kriteria masing-masing jiwa, yang diusulkan RT/RW yang termaktub di dalam 132.275 Kepala Keluarga yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai dengan surat Walikota Pekanbaru Nomor: 460/Dinsos-Dayasos/2020/371 tanggal 17 April 2020 perihal Pendataan Masyararakat Terdampak COVID-19.
2. Mengumumkan kepada publik jumlah keseluruhan jiwa terdampak berupa Nama, Alamat, kriteria masing-masing jiwa (dari 132.275 Kepala Keluarga) yang ditetapkan sebagai penerima CBP sesuai dengan kriteria dalam surat Walikota Pekanbaru Nomor: 460/Dinsos-Dayasos/2020/371 tanggal 17 April 2020 perihal Pendataan Masyararakat Terdampak COVID-19. Bentuk pengumuman adalah Surat Ketetapan.
3. Menyatakan penganuliran terhadap pendistribusian 15.626 x 4 jiwa terhadap 100 ton Beras Cadangan Pemerintah yang dimulai tanggal 25 April 2020 lalu, karena syarat dengan kesalahan procedural dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, bertentangan dengan Permensos Nomor 22 Tahun 2020, serta surat Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Menteri Sosial RI Nomor: 689/3/BS/01.02/04/2020 tertanggal 15 April 2020 tentang Revisi Pedoman Penggunaan CBP dalam Rangka Penanganan COVID-19 kriteria penerima CBP.
4. Mengganti CBP yang salah pendistribusiannya kepada mereka yang berhak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Mensos RI dan arahan pendataan Walikota Pekanbaru sebanyak jumlah jiwa yang ditetapkan dalam tuntutan nomor (2) diatas, dengan rumus; Jumlah Jiwa yang ditetapkan sebagai penerima CBP seusai kriteri berlaku x 400 gram x masa tanggap darurat bencana non alam, atau Jumlah Jiwa yang ditetapkan sebagai penerima CBP seusai kriteri berlaku x 27,6 Kilogram.
5. Melaksanakan ketentuan sesuai dengan Permensos 22 Tahun 2019 Tentang rosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana terhadap kekurangan CBP
6. Segera menetapkan jumlah Masyarakat Rentan Miskin dan Penduduk Terdampak berikut Nama, Alamat, dan Kriteria sesuai dengan Perwako nomor 85 Tahun 2020 beserta bantuan yang diperoleh kepada publik
7. Segera menetapkan dan mengumumkan perusahaan atau pelaku usaha yang memperoleh Pengurangan Pajak dan Retribusi Daerah.
8. Segera menetapkan dan mengumumkan kepada publik Jumlah karyawan yang terdampak, berikut nama, alamat, nama tempat kerja yang terkena dampak atas pelaksanaan PSBB.
9. Segera mengumumkan dan memberikan Bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak, berikut nama, alamat, nama tempat kerja yang terkena dampak atas pelaksanaan PSBB. (KRC)