LAMANRIAU.COM, MENTAWAI – Kapolres Mentawai AKPB Dody Prawiranegara didampingi Kasat Reskrim Iptu Irmon menggelar konferensi pers tentang diamankannya seorang mantan pendeta berinisial RP (46) yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul di Dusun Silaoinan, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Jumat (29/5).
Informasinya, pencabul diduga melakukan aksi tidak senonoh tersebut pada Minggu (24/5) pukul 15.00 WIB terhadap korban yang masih berumur 16 tahun.
Korban berinisial KL, ternyata anak asuh dari orang tua si pelaku yang diambil dari panti asuhan di Kota Padang. Dia diminta membantu merawat orang tua pelaku yang sudah tua.
Kapolres Mentawai AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, RP ditangkap berdasarkan laporan korban dan keluarga.
“Setelah itu Kepolisian Resort melalui Satreskrim Polres Mentawai menangkap dan menahan tersangka pencabulan anak di bawah umur itu,” sebut Kapolres.
Tersangka RP ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP/16/K/V/2020/Spk C tanggal 26 Mei 2020 atas kasus pencabulan terhadap KL yang masih di bawah umur.
Dody menerangkan, kronologis awalnya, korban yang merupakan anak asuh orang tua tersangka mulai tinggal sejak Januari 2020 hingga Februari 2020 di rumah tersangka di Dusun Karoniet KM 2 Desa Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara. Saat itu korban sedang memasak di dapur. Dari sanalah pelaku mulai beraksi.
“Namun perbuatan busuk tersangka terus dilakukan hingga pada bulan Mei 2020 itu,” jelas Kapolres.
Perbuatan yang tidak manusiawi itu dilakukan tersangka kembali pada Minggu (24/5), terakhir pukul 15.00 WIB di rumah tersangka.
“Karena sudah tidak tahan, korban mengadukan kepada keluarganya dan melaporkan ke polisi,” kata Kapolres.
Kasat Reskrim Iptu Irmon menambahkan, perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka kepada korban pastinya tidak atas dasar suka sama suka. Perbuatan itu selain ada tekanan juga ada pemaksaan. Apalagi, korban bekerja di rumah keluarga tersangka.
“Semuanya dilakukan karena paksaan, tidak ada suka sama suka. Dan korban di bawah tekanan tersangka. Sementara bentuk tekanan yang dilakukan tersangka masih dalam penyelidikan,” kata Dody.
Dody melanjutkan, untuk saat ini pihaknya masih tetap mandalami kasus atas perlakuan bejat oleh oknum mantan pendeta tersebut. Namun meskipun demikian pihaknya tetap memberikan hukuman berat yang setimpal dengan perlakuannya.
“Kami berharap warga dapat melapor bila ada kejadian yang sama terjadi di luar sana untuk ditindaklanjuti. Karena hal tersebut ada hukumnya,” katanya. (PPC)