Puasa Syawal Digabungkan Senin-Kamis, Kenapa Tidak?

ADA yang bertanya, bolehkah menggabungkan niat puasa syawal dengan puasa senin-kamis ?

Dilihat dari latar belakang disyariatkannya ibadah, para ulama membagi ibadah menjadi dua. Pertama, ibadah yang maqsudah li dzatiha, artinya keberadaan ibadah merupakan tujuan utama disyariatkannya ibadah tersebut. Sehingga ibadah ini harus ada secara khusus. Semua ibadah wajib, salat wajib, puasa wajib, dst, masuk jenis pertama ini. Termasuk juga ibadah yang disyariatkan secara khusus, seperti salat witir, salat duha, dst.

Termasuk jenis ibadah ini adalah ibadah yang menjadi tabi (pengiring) ibadah yang lain. Seperti salat rawatib. Dan sebagian ulama memasukkan puasa 6 hari bulan syawal termasuk dalam kategori ini.

Kedua, kebalikan dari yang pertama, ibadah yang laisa maqsudah li dzatiha, artinya keberadaan ibadah itu bukan merupakan tujuan utama disyariatkannya ibadah tersebut. Tujuan utamanya adalah yang penting amalan itu ada di kesempatan tersebut, apapun bentuknya.

Satu-satunya cara untuk bisa mengetahui apakah ibadah ini termasuk maqsudah li dzatiha ataukah laisa maqsudah li dzatiha, adalah dengan memahami latar belakang dari dalil masing-masing ibadah.(Liqa al-Bab al-Maftuh, Ibnu Utsaimin, volume 19, no. 51).

Kita akan lihat contoh yang diberikan ulama untuk lebih mudah memahaminya.

Contoh pertama, salat tahiyatul masjid.Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Apabila kalian masuk masjid, jangan duduk sampai salat 2 rakaat.”(HR. Bukhari 1163)

Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyarankan agar kita salat 2 rakaat setiap kali masuk masjid sebelum duduk. Artinya, yang penting jangan langsung duduk, tapi salat dulu. Tidak harus salat khusus tahyatul masjid. Bisa juga salat qabliyah atau salat sunah lainnya. Meskipun boleh saja jika kita salat khusus tahiyatul masjid.

Dari sini, salat keberadaan ibadah salat tahiyatul masjid itu bukan merupakan tujuan utama. Tapi yang penting ada amal, yaitu salat 2 rakaat ketika masuk masjid. Apapun bentuk salat itu.

Contoh kedua, puasa Senin-Kamis. Ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam ditanya mengapa beliau rajib puasa Senin Kamis, beliau mengatakan,

“Di dua hari ini (senin kamis), amalan dilaporkan kepada Allah, Rab semesta alam. Dan saya ingin ketika amalku dilaporkan, saya dalam kondisi puasa. (HR. Ahmad 21753, Nasai 2358, dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Dalam hadis ini, siapapun yang melakukan puasa di hari senin atau kamis, apapun bentuk puasanya, dia mendapatkan keutamaan sebagaimana hadis di atas. Amalnya dilaporkan kepada Allah, dalam kondisi dia berpuasa. Baik ketika itu dia sedang puasa wajib, atau puasa sunah lainnya. Meskipun boleh saja ketika dia melakukan puasa khusus di hari senin atau kamis.

Menggabungkan Niat Dua Ibadah

Para ulama menyebutnya “at-Tasyrik fin Niyah” atau “Tadakhul an-Niyah” (menggabungkan niat). Terdapat kaidah yang diberikan para ulama dalam masalah menggabungkan niat,

“Jika ada dua ibadah yang sejenis, yang satu maqsudah li dzatiha dan satunya laisa maqsudah li dzatiha, maka dua ibadah ini memungkinkan untuk digabungkan. (Asyru Masail fi Shaum Sitt min Syawal, Dr. Abdul Aziz ar-Rais, hlm. 17).

Dari kaidah di atas, beberapa amal bisa digabungkan niatnya jika terpenuhi 2 syarat,

Pertama, amal itu jenisnya sama. Salat dengan salat, atau puasa dengan puasa. Kedua, ibadah yang maqsudah li dzatiha tidak boleh lebih dari satu. Karena tidak boleh menggabungkan dua ibadah yang sama-sama maqsudah li dzatiha.

Dari keterangan di atas, puasa syawal termasuk ibadah maqsudah li dzatiha sementara senin-kamis laisa maqsudah li dzatiha. Sehingga niat keduanya memungkinkan untuk digabungkan. Dan insyaaAllah mendapatkan pahala puasa syawal dan puasa senin-kamis.

Dari Umar bin Khatab radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (Muttafaq alaih)

Karena dia menggabungkan kedua niat ibadah itu, mendapatkan pahala sesuai dengan apa yang dia niatkan. Allahu alam.

Sumber Konsultasi Syariah (dijawab oleh Ustaz Ammi Nur Baits)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *