LAMANRIAU.COM, MEDAN – Ketua Komisi II DPRD Medan Aulia Rachman menyarankan Dinas Pendidikan Medan untuk tidak mengaktifkan kembali kegiatan belajar mengajar pasca diputuskannya Provinsi Sumut memasuki tahap new normal.
Sebab menurutnya, kalau tetap dilakukan diduga akan terjadi pembunuhan massal dalam dunia pendidikan. Ia pun menyarankan dinas terkait untuk tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara online atau dari rumah.
“New normal itu menurut cara pandang saya pembunuhan massal. Karena masih banyak masyarakat yang belum tahu protap (prosedur tetap) pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Karena Dinas Kesehatan sendiri tidak mengedukasikan ke masyarakat apa itu Covid-19,” katanya kepada Waspada Online, Jumat (12/6).
Mengenai kesejahteraan guru honor, pihaknya meminta Plt Kadis Pendidikan Medan Muslim Harahap, untuk memeriksa bawahannya dalam hal penyaluran hak yang wajib diterima guru honor.
Pasalnya, dari pengaduan sejumlah guru honor yang masuk ke meja kerjanya, ada guru yang tidak menerima hak sesuai dengan petunjuk dan teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang kita tahu, 50 persennya untuk kesejahteraan guru honor sekolah negeri. Tapi kenapa hak mereka dikebiri oleh pihak sekolah? Kita minta Plt Kadisdik Medan tinjau ke lapangan untuk melihat persoalan itu. Kapan lagi kita bisa mensejahterakan para guru-guru honor kita,” ketusnya mempertanyakan.
Sementara menyoal kembali tercederainya institusi pendidikan beberapa waktu lalu lantaran diperiksa Penyidik Subdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut atas dugaan korupsi pengadaan/penjualan CD olimpiade dan buku untuk SD tahun ajaran 2017 hingga 2018, politisi Partai Gerindra ini sangat mendukung langkah Poldasu.
Ia pun berharap dalam kasus ini tidak ada yang ditutupi. Semua harus transparan dan mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kita dukung Dirkrimsus Poldasu untuk mengusut masalah ini sampai tuntas. Jangan ada main mata, dan kita minta pihak terkait kooperatif memenuhi panggilan aparat penegak hukum,” pungkasnya. (WOL)