LAMANRIAU.COM, PADANG PARIAMAN – Satreskrim Polres Padang Pariaman meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak kandung di bawah umur, Jumat (12/06/2020) di Toboh Baru Sintoga, Kecamatan Lubuk Alung.
Kasatreskirm Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jailani mengatakan pelaku pencabulan anak kandung, Tando (41) merupakan seorang petani yang menyetubuhi ‘Melati’ (16) hingga hamil.
“Penangkapan pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/70/V/2020/Polres tanggal 27 Mei 2020.
Kasatreskrim menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan bukti permulaan yang cukup jelas bahwa diduga keras pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang mengakibatkan korban ‘Melati’ (16) hamil 6 bulan.
“Dari hasil penyelidikan semenjak terbitnya laporan polisi diketahui pelaku Tando yang merupakan ayah kandung korban melarikan diri dari kejaran Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman ke Pekanbaru,” ujar Kasat.
Akan tetapi pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 17.00 WIB polisi menemukan Tando di Sicincin ketika hendak pergi ke Payakumbuh ke tempat saudaranya.
“Sehingga Tim Gagak Hitam Opsnal Polres Padang Pariaman dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Abdul Kadir Jailani langsung bergerak menuju sasaran dan langsung mengamankan pelaku. Kemudian pelaku Tando langsung dibawa ke Mapolres Padang Pariaman.
“Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengakui perbuatannya dan telah melakukan hubungan badan terhadap korban yang merupakan anak kandung pelaku sebanyak 5 (lima) kali sejak bulan november 2019,” tutur Kasat.
Barang bukti yang diamankan sehelai baju kaos lengan pendek warna krem yang dipakai korban. 1 (satu) helai celana pendek warna hitam yang dipakai korban. 1 (satu) helai celana dalam putih yang dipakai korban. (MNC)