LAMR Gelar Pertemuan dengan Disdik, Diskusikan Penguatan Mulok BMR

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pendidikan muatan lokal budaya Melayu Riau (Mulok BMR) harus dipandang sebagai suatu keperluan, bukan lagi sebagai pelepas pertanyaan. Ini penting bukan saja bagi lokal, tetapi juga regional, bahkan kemanusiaan secara umum.

Demikian benang hijau pertemuan antara pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Senin 6 Juli 2020 petang.

Untuk hal ini, kerjasama antara LAMR dengan Disdik Riau harus semakin diperkuat, apalagi telah diatur melalui berbagai ketentuan seperti peraturan daerah dan peraturan gubernur.

Pertemuan dilaksanakan sempena penempatan Zul Ikram sebagai Kepala Disdik Riau yang baru. Hadir pengurus inti LAMR seperti Ketum MKA Datuk Seri Al azhar, Ketum DPH Datuk Seri Syahril Abubakar, Timbalan Ketum DPH Datin Hj. Nuraini OK. Fauzi Jamil, Ketua MKA Datuk Raja Yoserizal Zen, Sekum MKA Datuk Taufik Ikram Jamil, Ketua DPH Datuk Junaidi, dan anggota MKA Khaidir Akmalmas.

“Jadi, kedepan, kita ingin pendidikan budaya Melayu Riau, tidak saja menjadi sekedar pelepas tanya, tetapi dilaksanakan dengan terprogram di atas komitmen yang telah kita buat bersama melalui ketentuan yang ada,” ujar Ketum DPH LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar yang diminta memberi kata kunci pertemuan itu.  

Sebelumnya, Ketum MKA menjelaskan bahwa Disdik merupakan satu dari tiga lembaga pemerintah bermitra langsung dengan LAMR. Pasalnya, Disdik memiliki wilayah kerja pelaksanaan pendidikan, sedangkan siswa merupakan subyek dari pewarisan nilai-nilai budaya Melayu oleh LAMR. 

“Ini sebagai suatu kenyataan yang universal, tidak saja berlaku lokal sebagaimana telah banyak dilakukan di berbagai daerah,” kata Datuk Al azhar.

Datuk Junaidi mengungkapkan, beberapa kegiatan antara LAMR dengan Disdik berkaitan dengan pendidikan BMR itu telah dapat dilaksanakan seperti pembuatan kurikulum berbasis K-13.

“Tapi yang paling mendesak sekarang adalah membentuk tim penilai buku BMR. Selain itu adalah menjadikan BMR sebagai program studi di lembaga perguruan tinggi sehingga mata pelajaran ini dapat terdaftar secara nasional,” ujarnya.

Kadisdik Riau Zul Ikram mengatakan,  melihat regulasi dan perkembangan kebudayaan, tak pelak lagi pendidikan BMR merupakan suatu keperluan. Oleh karena itu, harus dapat dilaksanakan dengan mengacu pada kebijakan pendidikan dalam pengertian harus diurus dengan serius.

“Dua hari mungkin tidak bisa, tetapi beri waktu saya kira-kira sepekan untuk mempersiapkannya,” kata Zul Ikram berkaitan dengan tim penilai buku, sebagai langkah awal penyelenggaraan pendidikan BMR tahun 2020/2021.

Disebutkannya pula, pendidikan BMR dapat mengambil posisi di rumah belajar yang sedang dibangun Disdik yakni suatu sarana pembelajaran melalui virtual.

Sebagaimana diketahui, pendidikan BMR memiliki dasar hukum yang kuat. Selain diatur dalam Perda Pendidikan yang direvisi Nomor 5 tahun 2018, pendidikan BMR juga termuat dalam Pergub Nomor 45 dan 46 tahun 2019.

Selain itu, juga telah ditetapkannya kurikulum pendidikan BMR 9 Agustus 2019, disusul dengan instruksi Gubernur Riau kepada Bupati/ Walikota untuk melaksanakan pendidikan BMR itu tahun lalu. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *