LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu terhadap 63 kepala sekolah menengah pertama di daerah itu resmi menetapkan tiga orang tersangka.
Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGR) Riau, Taufik Tanjung, Senin 17 Agustus 2020. Dia menyebutkan, tiga jaksa dari Kejari Inhu yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS, OAP dan RFR.
“Ketiga jaksa ditetapkan tersangka pada Jumat 14 Agustus 2020. Kasusnya diserahkan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Riau kepada Kejaksaan Agung (Kejagung),” sebut Taufik dilansir dari Kompas.com.
Ketiga tersangka, sambung dia, telah dibawa oleh Kejagung dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Taufik mengatakan, sebelumnya ada enam orang terlapor yang diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan pemerasan 63 kepala SMP di Inhu.
“Yang diperiksa sebelumnya ada enam saksi, sedangkan tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Taufik.
Secara terpisah, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat dikonfirmasi tidak membantah soal tiga jaksa di Kejari Inhu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemerasan kepala sekolah SMP se-Kabupaten Inhu.
“Mohon maaf, yang menangani hal tersebut Kejagung. Silahkan konfirmasi dengan Kapuspenkum,” singkat Budi.
Sebagaimana diberitakan, 63 kepala SMP negeri di Kabupaten Indragiri Hulu mengundurkan diri pada Selasa 14 Juli 2020 lalu. Mereka mengundurkan diri karena tidak tahan akibat mendapat tekanan dalam mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Bahkan, para kepala sekolah mengaku diperas oknum dari Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM. Oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang, jika kepala sekolah tidak mau diganggu dalam penggunaan dana BOS itu.
Karena sudah tidak nyaman, seluruh kepala SMP tersebut kompak dan sepakat mengundurkan diri. Surat pengunduran diri diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Inhu. (KPC)