Hukrim  

Empat Tahun Gelapkan Kas Masjid Raya Sultan Riau, PNS Ini Diadili

LAMANRIAU.COM, TANJUNGPINANG – Sidang lanjutan dugaan pengelapan kas masjid Raya Sultan Riau di Pulau Penyengat dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Zulkarnain kembali digelar di PN Tanjungpinang, Senin 5 Oktober 2020.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua M Djauhar Setyadi mengungkapkan fakta bahwa kasus penggelapan kas masjid bersejarah itu sudah berlangsung 4 tahun.

Kepada majelis hakim, pria yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini mengaku mengelapkan uang kas masjid sejak Januari 2015 sampai dengan Januari 2019. Seharusnya, uang kas disetor ke rekening bank milik masjid sebesar Rp 657.923.413, namun hanya Rp 40.688.613 yang direalisasikan.

Ia mengatakan, dirinya setiap bulan menggunakan uang kas tersebut bervariasi mulai dari Rp 7,5 juta hingga Rp 20 juta, sehingga total digunakan mencapai Rp 617.235.000.

“Uang untuk belanja keperluan dapur, bantu anak juga, anak ada dua,” katanya sambil mengaku khilaf karena awalnya hanya bermaksud untuk pinjaman. “Saya khilaf, saya niat pinjam,” ucapnya.

Ia juga mengatakan sudah ada mengembalikan uang kas yang digunakan. Pengembalian itu dalam bentuk uang cash Rp 82 juta dan menyerahkan sertifikat rumah serta tanah yang ditaksir memiliki harga Rp 293 juta.

“Total yang sudah dikembalikan sekitar Rp 375 Juta, sisanya saya sudah menyampaikan ke pengurus akan menggantinya lagi dengan menjual tanah keluarga,” ucapnya.

Setelah mendengar keterangan terdakwa, majlis hakim menunda sidang hingga satu pekan mendatang dalam agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia. (WRT)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *