LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mewajibkan seluruh warga yang ingin keluar dan masuk ke Provinsi Riau melakukan Rapid Test Covid-19.
Personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Dinas Kesehatan (Diskes) sudah dikerahkan ke posko pemeriksaan perbatasan provinsi tetangga mulai hari ini Senin 26 Oktober 2020.
Petugas akan melakukan penjagaan di perbatasan Riau-Sumut, Riau-Jambi, dan Riau-Sumbar. Setiap orang yang keluar atau masuk wilayah Riau akan diperiksa untuk menunjukkan syarat yang telah ditetapkan.
“Instruksi dari Pak Gubernur jelas, orang yang keluar, masuk wilayah Provinsi Riau wajib menunjukkan bukti rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku paling lama tujuh hari sejak tes dilakukan,” kata Kepala Satpol PP Riau Hadi Penandio.
Ia menyebutkan, bagi warga yang tidak dapat menunjukkan hasil tes, maka wajib melakukan tes di posko dengan biaya sendiri. Warga yang tidak membawa hasil tes dan menolak rapid test, maka akan dilarang melintas dan diminta putar balik,” lanjutnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar atau masuk ke Riau untuk menyiapkan ketentuan itu.
Namun, apabila tidak ada kepentingan, warga disarankan untuk tetap di rumah dan tidak melakukan perjalanan untuk menghindari penyebaran virus corona.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Riau, Indra Putrayana mengatakan, posko perbatasan berada di empat kabupaten. Pertama, Posko di XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Kedua, Posko Kemuning di Indragiri Hilir. Ketiga, Posko Lubuk Jambi di Kuantan Singingi dan terakhir Posko Bagan Batu di Rokan Hilir.
“Kami dari Dishub menyiagakan 8 personel di masing-masing posko perbatasan, total ada 48 personel yang bertugas di sana,” kata Indra. (kpc)