Polisi Tangkap 3 Pelaku Hipnotis Jaringan Internasional

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU  – Tim Satuan Reserse Kriminal, Kepolisoan Resort Kota (Polreta) Pekanbaru berhasil menangkap tiga pelaku hipnotis jaringan internasional yang mengincar korbannya selama beraksi wilayah kota Pekanbaru dalam beberapa waktu terakhir.

Penangkapan tiga pelaku MAD (30), YXH (36) dan LXY (45) warga negara China, berlangsung pada 19 Oktober 2020 lalu. Pelaku mencoba mengelabui pedagang salah satu pasar Kota Pekanbaru.

Baca : Polsek Tampan Ringkus Dua Pelaku Spesialis Ganjal ATM

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, otak pelaku tindak kejahatan penipuan masih DPO, adalah AI, warga asal Taiwan.

“MAD merupakan warga Indonesia bertugas sebagai penerjemah dari dua rekannya asal Tiongkok YXH dan LXY,” terang Nandang, Senin 2 Oktober 2020.

Cari Bawang Hijau

Nandang mengungkapkan, ketiga pelaku ini melakukan aksi kejahatan hipnotis atas suruhan AI dengan mencari target pada tempat keramaian, berpura-pura mencari bawang hijau untuk obat. Setelah itu pelaku kemudian membujuk korban untuk menyerahkan beberapa barang berharga beserta uang tunai.

Dari Jakarta, tersangka MAD, YXY dan LXY tiba ke Pekanbaru atas suruhan AI pada awal Oktober 2020. Kemudian mereka menginap dekat salah satu hotel. Mereka membawa sebuah handphone dan berisi SIM card dan empat buah tisu serta empat plastik putih berisi garam oleh AI. Nantinya barang tersebut akan pelaku serahkan kepada korban.

“DPO AI menyuruh ketiga pelaku ini untuk mempengaruhi korban dengan berpura-pura mencari bawang hijau. Saat itulah mereka kemduian melancarkan aksi dengan menghipnotis korban dan meminta perhiasan dan menyuruh mengambil uang ke ATM,” jelasnya.

Korban menuruti permintaan tersangka AI bersama tersangka MAD yang berpura-pura ingin mencari bawang hijau dengan naik mobil tersangka LXY. Setelah korban masuk ke dalam mobil tersebut, tersangka AI membujuk korban Yusni agar menyerahkan sejumlah perhiasan dan uang.

Sementara tersangka MAD juga demikian beraksi untuk meyakinkan korban. Namun uang yang MAD serahkan bukan uang asli, melainkan tisu wajah berisi 1.000 pcs dan 2 bungkus garam kepada tersangka AI.

“Korban yang terkena hipnotis itu pun merasa yakin, sehingga dirinya mengambil uang dari beberapa rekening bank milik korban dan menyerahkan sejumlah perhiasan emas kalung, gelang, dan cincin kepada para pelaku senilai kurang lebih Rp700 juta,” tutup Nandang. (ROL)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *