Komisi III DPRD Riau Minta Pembenahan BUMD SPR

BUMD

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi III DPRD Riau meminta Pemprov Riau membenahi keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan melakukan pembinaan secara berkala. Hal itu terkait minimnya anggaran untuk pembinaan BUMD dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada APBD tahun 2021.

Dalam pembahasan rapat kerja Komisi III DPRD Provinsi Riau bersama Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Provinsi Riau, Senin 16 November 2020. Dewan mengatakan, anggaran yang jadi pengajuan Biro Ekonomi sangat minim, khususnya untuk pembinaan BUMD, sehingga tidak sejalan dengan niat pemerintah Provinsi Riau untuk membenahi BUMD.

Ketua Komisi III Husaimi Hamidi memimpin rapat bersama Wakil ketua Komisi III Karmila Sari. Serta anggota Abu Khoiri, Eva Yuliana, Syahroni Tua, Sugeng Pranoto, Ramos Teddy Sianturi, Syamsurizal, Sofyan Siroj Abdul Wahab. Dan hadir Kepala Biro Perekonomian Provinsi Riau, Jhon Armedi Pinem beserta Jajarannya.

“Potensi dalam pengelolaan BUMD cukup besar. Terlebih lagi Provinsi Riau akan mengelola Participating Interest 10% dari blok Migas yang ada. Terutama untuk Blok Rokan untuk tahun 2021” ujar Ketua Komisi III Husaimi Hamidi.

Blok Langgak, katanya, saat ini pengelolaan pada PT SPR Langgak. Seharusnya menjadi potensi dalam pengembangan BUMD khususnya sektor migas dan berkontribusi kepada daerah. Akan tetapi karena anak perusahaan yang harus menghidupi perusahaan induk yang tidak sehat. Kontribusi PT SPR Langgak sendiri tidak berdampak signifikan bagı daerah.

“Untuk efektifitas dan optimalisasi deviden dan juga asas manfaat, PT. SPR Langgak seharusnya jadikan entitas BUMD Pemerintah Provinsi Riau secara langsung,” katanya.

Pengelolaan Blok Rokan perlu pertimbangan untuk pengelolaan langsung oleh BUMD, bukan melalui anak perusahaan. Karena jika anak perusahaan, khawatirnya menjadi tıdak efektıf dalam pengelolaan deviden. Karena akan terbebani oleh operasional pengelolaan perusahaan induk, seperti halnya yang terjadi pada PT SPR Langgak.

Komisi III juga menyoroti posisi kantor Pusat SPR Langgak yang berada di Jakarta. Seharusnya sebagai entitas bisnis dapat menjadı kebanggan daerah dengan membangun kantor sendiri di daerah.

Pengembangan usaha BUMD Provinsi Riau dapat mencontoh Sumut yang bergerak pada sektor Perkebunan, yang memiliki 10 Hektar lahan sawit produktif dan versifikasi usaha perkebunan lainnya.

Sebagai daerah dengan luas perkebunan dan produksi CPO terbesar Indonesia, Riau seharusnya memiliki potensi dalam pengembangan usaha perkebunan yang terkelola oleh BUMD. (ADV)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *