LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Temuan menarik dari hasil penelusuran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau kembali menguak kejanggalan atas penggunaan ijazah paket C milik Calon Bupati Rokan Hilir (Cabup Rohil) Afrizal alias Epi Sintong.
Baca : Jelang Pemilihan, Ijazah Paket C Milik Cabup Rohil Afrizal Dipertanyakan
Afrizal adalah anggota DPRD Rokan Hilir dari Partai Golkar Daerah Pemilihan III periode 2014-2019 pada saat itu. Ia mendaftar ke KPU Rohil pada Pemilu 2014 menggunakan ijazah paket C setara SMA, keluaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PBKM) Primatrain. Dan pengesahan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yang terbit pada 20 September 2014.
“Jadi pertanyaan kami adalah ijazah paket C milik Afrizal ini keluar pada 20 September 2014. Sementara Pemilu 2014 itu berlangsung pada 9 April. Lalu ijazah mana yang bersangkutan pakai untuk salah satu syarat mendaftar sebagai anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir periode 2014-2019?,” ujar Ketua LSM KIB Riau, Haryadi SE, sebelumnya.
Menurut pengakuan Epi Sintong yang d imuat pada salah satu media online, Ia mendaftarkan ke KPU menggunakan Surat Keterangan Kelulusan karena ijazahnya belum keluar waktu pendaftaran berlangsung.
Faktanya dari penulusuran LSM KIB, Afrizal mendaftar ke PKBM Primatrain pada tahun ajaran 2013-2014. Jadi menarik, berdasarkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan, Nomor: 0022/P/BSNP/XI/2013 tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional SMP/SMA/SMK sederajat dan sejenisnya, termasuk ujian paket C pada tahun ajaran tersebut berlangsung dua gelombang.
Gelombang I pelaksanaannya pada tanggal 14 April 2014. Sementara gelombang II pada tanggal 19 Agustus 2014. Dengan demikian, selama proses tahapan pendaftaran Pemilu, belum ada jadwal ujian d imaksud, sehingga belum ada kelulusan.
“Dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, BAB VII, Bagian I tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat salah satunya berpendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat,” terangnya.
Siapkan Laporan
Karena ganjil, Ia mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan membuat laporan pengaduan ke Polda Riau terkait dugaan penggunaan ijazah Afrizal alias Epi Sintong saat mendaftar sebagai anggota DPRD Rokan Hilir Periode 2014-2019.
“Laporan tersebut dasarnya atas ijazah paket C PKBM Primatrain d iduga milik Afrizal. Yang mana pengesahan oleh D inas Pendidikan Kota Pekanbaru tanggal 20 September 2014. Semoga ini jadi petunjuk bagi penyidik untuk memperjelas duduk masalah,” lanjutnya.
Haryadi mengatakan, surat somasi dan klarifikasi telah d isampaikan ke Afrizal pada 3 November 2020 lalu via JNE. Surat itu juga tembuskan ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir. Namun belum mendapat tanggapan dari yang bersangkutan.
“Tentu ini menjadi pertanyaan bagi kami. Nah untuk menjawab itu semua kami serahkan ke penegak hukum yang akan mendalami,” tutup Haryadi. ***