LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Sejumlah warga petani sawit dari desa Dayun, Kabupaten Siak menggelar aksi bersama elemen mahasiswa lintas universitas di depan Istana Negara Jakarta, Senin 30 November 2020.
Baca : Kecelakaan Kerja Pengolahan Limbah RAPP, Satu Pekerja Tewas Tertimbun
Kehadiran elemen yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Riau Untuk Keadilan, datang membawa tuntutan terhadap aktifitas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang telah berlangsung sejak tahun 2015, pada lahan yang diakui sebagi milik petani tersebut.
Menurut Kordinator Aksi, R Pakpahan, kasus penguasaan lahan berawal dari datangnya korporasi RPP ke daerah Dayun pada tahun 2015 lalu. Padahal, lahan ini digarap oleh masyarakat petani sawit pada tahun 1994 lalu hingga tahun 2012.
“Para petani bahkan sudah melengkapi semua dokumen seperti SKT, SKGR dan juga sampai sertifikat tanah yang sudah jelas dan legl secara hukum. Tapi tiba-tiba tahun 2015 RAPP datang dengan sebuah surat sakti dan kemudian mengganggu keamanan dan kebahagiaan para petani,” kata R Pakpahan.
Pihak perusahaan kemudian mengintimidasi, menggusur, merusak kebun bahkan sampai mempidanakan para petani kecil yang tidak sanggup melawan korporasi pabrik kertas raksasa di Asia Tenggara itu.
“Kami memberanikan diri datang ke depan istana dan juga kedepan kantor PT RAPP bukan tanpa acuan hukum yang kuat. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 tentang PTKH timbul harapan baru bagi para petani kecil yang sedang berjuang,” lanjutnya.
Namun sudah 2 tahun semenjak Perpres keluar, PT RAPP tetap saja melakukan pengrusakan dan intimidasi tanpa ada kompromi. Bahkan sampai ingin mempidanakan para petani. Petani, menurutnya, ingin menagih janji Presiden sesui Perpres tersebut.
Pilihan datang ke presiden, katanya lagi, juga karena para petani merasa putus asa. Sebab perjuangan melalui Koperasi SMBS dengan menyuarakan ke DPRD dan pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi, tak kunjung mendapat tanggaoan. Termasuk juga upaya ke Kementerian Lingkungan Hidup yang tak memberikan respon positif.
“Segala upaya yang dilakukan selama bertahun-tahun tidak ada kepastian yang didapat. Para petani tidak tau lagi kemana mengadu selain langsung kepada Presiden. Sudah hilang rasa percaya kepada wakil rakyat dan pemerintah daerah,” imbuhnya.
Kepada Presiden, Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Riau Untuk Keadilan menuntut, pertama, mendesak Presiden menginstruksikan Gubernur Riau Syamsuar. Untuk segera menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara petani dengan PT RAPP di Kabupaten Siak.
Kedua, mendesak KLHK untuk segera memberikan sanksi atas penyerobotan dan pengrusakan lahan masyarakat. Ketiga mendesak Kpolri untuk segera mencopot Kapolres Siak karena tidak mampu mengayomi dan melindungi masyarakat dari segala bentuk intimidasi dari PT RAPP.
Keempat, mendesak PT RAPP menghentikan semua proyeknya dari tanah Dayun sampai ada kesepakatan antara perusahaan dan petani sekaligus menghentikan intimidasi dan pengrusakan lahan milik petani.
Kelima, mendesak PT RAPP untuk bertanggungjawab terhadap lahan yang sudah rusak dan diambilalih oleh perusahaan. Dan keenam, meminta kepada presiden untuk menemui para petani. ***