Hukum  

Termohon Polsek Tampan tak Hadir, Sidang Praperadilan Ahli Waris Pengelola Pasar Panam Ditunda

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sidang praperadilan Rio Rahman, ahli waris Yasman, pengelola Pasar Simpang Baru, Panam, terhadap Kapolsek Tampan, Senin 5 Juli 2021 terpaksa ditunda. Pasalnya Kapolsek Tampan maupun kuasanya tidak hadir dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sesuai jadwal, Hakim Zefri Mayeldo Harahap SH MH membuka sidang dihadiri pemohon Praperadilan, Rio Rahman melalui Penasehat Hukumnya, Aswin SH dan Richi Rahman.

Sementara dari pihak termohon tidak hadir. Hakim memperoleh surat pemberitahuan bahwa termohon tidak bisa hadir karena sedang melakukan kegiatan kepolisian. Hakim kemudian menunda sidang hingga satu minggu ke depan.

Baca : Ahli Waris Pengelola Pasar Panam Praperadilankan Polsek Tampan

Seperti diberitakan sebelumnya, Rio Rahman (31), ahli waris almarhum Yasman, pengelola Pasar Karya Baru, Simpang Baru, Panam, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polsek Tampan, ke PN Pekanbaru.

Dia menilai penangkapan yang dilakukan penyidik Polsek Tampan, tidak sah dan tidak berdasar.

Dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan, pemohon (Rio Rahman), meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Cq Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan agar menyatakan, tindakan penangkapan yang dilakukan termohon (Polsek Tampan), berdasarkan surat Perintah Penangkapan No.Sp.Kap/140/IV/2021/Reskrim tanggal 22 Juni 2021 dan Surat Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.SP.Han/121/IV/2021/Reskrim tanggal 23 Juni 2021 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Pemohon juga meminta agar hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon (Polsek Tampan), terkait dugaan tindak pidana sebagaimana rumusan Pasal 368 KUHP, yang dimuat dalam Surat Perintah Penahanan dan Surat Perintah Penangkapan, tidak sah dan tidak berdasar hukum. Kemudian pemohon meminta agar hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan.

Adapun alasannya antara lain bermula tanggal 22 Juni 2021 pemohon mengetahui ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.Sp.Kap/140/IV/2021/Reskrim tanggal 22 Juni 2021 dan Surat Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.SP.Han/121/IV/2021/Reskrim.

Surat tersebut didasarkan adanya Laporan Polisi Nomor LP/301/VI/2021/Polsek Tampan, tanggal 17 Juni 2021, perihal dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang diduga dilakukan oleh pemohon. 

Dugaan ini diawali adanya pemberitaan di media online yang menayangkan berita berjudul: Masyarakat Minta Polda Riau Tangkap Pelaku Pungli di Pasar Panam. Berita ini direspon oleh pemohon (Polsek Tampan), dengan menangkap DR dan AP, yang merupakan anggota pemohon yang ditugaskan melakukan pemungutan biaya pengelolaan pasar dalam bentuk biaya security jaga malam dan siang sebesar Rp2.000/hari dan biaya kebersihan pasar sebesar Rp2.000/hari.

Kemudian pemohon dengan inisiatif sendiri tanpa adanya permintaan dari pihak termohon, mendatangi Polsek Tampan tanggal 16 Juni 2021, untuk  tujuan memberikan klarifikasi. Pihak termohon kemudian membuat BAP wawancara/klarifikasi. Dalam klasifikasi tersebut, termohon sudah menjelaskan dan memberikan bukti alasan mengapa pemohon menugaskan DR dan AP.

Pemohon juga telah memberikan bukti-bukti antara lain, SKGT atas nama alm M Zein, yang merupakan SKGR atas tanah Pasar Simpang Baru, Panam. Kemudian akta notaris Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris, antara alm Yasman (orang tua pemohon) dengan ahli waris M Zein dengan objek perjanjian tanah Pasar Karya Baru, Simpang Baru, Panam. 

Pemohon juga menunjukkan bukti surat mandat dari Kepala Desa Simpang Baru tanggal 3 Februari 1993, dimana diberikan mandat kepada alm M Zein dan Alm Yasman dalam hal, merenovasi, menata, mencari dana dan melaksanakan pembangunan los serta kios Pasar Karya Baru, Panam.

Juga diserahkan bukti surat perjanjian antara Kepala Desa Simpang Baru dengan alm Yasman, selaku donatur pembangunan Pasar Baru Panam sebagaimana perjanjian tanggal 7 Maret 1993.

Setelah pemohon memberikan klarifikasi kepada termohon, tiba-tiba tanpa adanya surat panggilan kepada pemohon, termohon melakukan penangkapan terhadap pemohon sekira pukul 17.30 WIB tangga 22 Juni 2021.

Dalam surat penangkapan tidak ada disebutkan surat dan nomor surat penetapan diri pemohon sebagai tersangka dan hanya berdasarkan laporan sepihak si pelapor tanpa adanya panggilan. Berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan  minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. 

Karena itu, tindakan pemohon melakukan penangkapan terhadap pemohon telah melanggar Pasal 1 angka 14 KUHAP Jo putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Selain itu tindakan pemohon juga bertentangan dengan Pasal 36 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomot 14/2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang secara tegas menyebutkan tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan adanya bukti permulaan yang cukup dan tersangka telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.

“Permohonan sudah kita daftarkan di pengadilan, mudah-mudahan pekan depan sudah ada jadwal sidang perdana,” ujar Aswin SH. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *