Guru TK Nekat Lempar Polisi Pakai Batu Diadili

LAMANRIAU.COM, MEDAN – Seorang Guru TK Ahmad Mahadi Harahap (24) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Medan, karena nekat melempar kepala polisi yang sedang bertugas pakai batu.

Dilansir dari Waspada.co.id, dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum Nur Ainun menghadirkan Bripda Alex Sandre Harianja yang merupakan korban pelemparan batu yang dilakukan Ahmad untuk memberikan kesaksian.

Dalam kesaksiannya, Bripda Alex Sandre menerangkan bahwa saat itu ia sedang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Menteng VII.

Tapi, saat melakukan penangkapan orang tersebut meronta-ronta sehingga masyarakat berkumpul dan melakukan pelemparan batu.

“Ada sekitar 30 warga yang melihat (penangkapan), lalu kami dilempari, terdakwa ini ikut melempar juga. Saat kita amankan, lalu diintrogasi dia mengakui ikut melempar, akibatnya kepala robek dan berdarah,” katanya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Saidin Bagariang, Jumat 13 Agustus 2021.

Terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring mengatakan menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf terhadap korban.

“Saya minta maaf ya pak, saya tau saya salah tidak ada niat melukai,” ucapnya.

Setelah mendengarkan kesaksian dari korban, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda tuntutan. Diketahui, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana, atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana, atau Pasal 212 KUHPidana. (was)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *