Giliran Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Polisi

Yahya Waloni
Ustadz Yahya Waloni saat diamankan tim Dittipidsiber Bareskrim Polri di kawasan Cibubur.

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Setelah menangkap Muhammad Kece, polisi kembali menangkap ustadz Yahya Waloni atas laporan dugaan penistaan agama. Yahya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis 26 Agustus 2021.

“Ya benar (ditangkap),” ujar Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

Baca : Dibawa ke Bareskrim, Muhammad Kece Tampak Santai

Belum ada keterangan lebih lanjut soal kronologi penangkapan Yahya Waloni. Meski demikian, Rusdi memastikan penangkapan terkait kasus dugaan penodaan agama. “Penodaan agama,” tegasnya.

Sejak penangkapan Muhammad Kace, beberapa hari lalu, terpantau memang muncul seruan untuk polisi agar menangkap Yahya Waloni yang dituding turut menyuarakan kebencian dalam materi dakwahnya.

Sekitar April lalu, Waloni juga dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh sejumlah komunitas masyarakat lantaran diduga telah menista agama.

Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Adapun pihak yang melaporkan ustadz mualaf ini mengatasnamakan dirinya sebagai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Dalam hal ini, ceramah Yahya yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Yahya diduga melanggar Undang-undang nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.(cnn/dtc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *