Muhammad Kece Dianiaya Jenderal Dalam Tahanan

muhammad kece dianiaya

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece alias Muhamad Kosman dianiaya di Rutan Bareskrim Polri oleh seorang jenderal polisi yang juga sesame tahanan.

Baca : Dibawa ke Bareskrim, Muhammad Kece Tampak Santai

Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece dibenarkan oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ia mengatakan pelaku penganiayaan adalah Irjen Napoleon Bonaparte. “Sudah tahu bertanya pula,” ujar Komjen Agus Andrianto, Sabtu 18 September 2021.

Agus menjawab hal tersebut saat ditanya apakah benar yang menganiaya Muhammad Kece adalah Irjen Napoleon seperti informasi yang beredar.

Agus menyatakan Irjen Napoleon dan Muhammad Kece sama-sama tahanan yang mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Kejadian penganiayaan terjadi pada saat Muhammad Kece sedang menjalani isolasi setelah ditangkap.

“Sudah proses sidik. Pelaku sesama tahanan (korban saat itu di ruang isolasi). Pascakejadian, proses langsung berjalan,” tuturnya.

Sebelumnya, Muhammad Kece membuat laporan ke Bareskrim Polri bahwa dirinya dianiaya dalam rutan. Muhammad Kece mengaku mendapat penganiayaan dari sesama tahanan Bareskrim Polri. Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiayaan.

“Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan Bareskrim Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers kemarin.

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.

Rusdi mengatakan Bareskrim telah menindaklanjuti laporan Kece itu. Sejauh ini, polisi telah memeriksa tiga saksi. “Sudah tindaklanjuti laporan polisi ini. Telah memeriksa tiga saksi. Kemudian juga mengumpulkan alat-alat bukti yang relevan,” tuturnya.

“Dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan. Dan tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan, tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan lakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini,” sambung Rusdi. (dtc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *