LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Persyaratan bantuan pendidikan mahasiswa berprestasi yang termuat daalam Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Pelalawan dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Berdasarkan persyaratan penerima beasiswa Mahasiswa Pelalawan yang ditandatangani Bupati Pelalawan H. Zukri tanggal 3 September 2021 tersebut point 16 mewajibkan mahasiswa menerima beasiswa untuk memiliki rekomendasi asli dari Ikatan Mahasiswa Pelalawan (IMP) yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.
Point 16 persyaratan ini menurut Direktur Eksekutif Jaringan Investigasi Pemberantasan Korupsi (Jipikor) Yusteng Putra patut dipertanyakan karena hal itu selama ini menjadi bagian yang menyulitkan untuk memperoleh beasiswa, dan sangat berpotensi menimbulkan pungli terselubung oleh oknum Kesra Pemkab Pelalawan dengan memanfaatkan tangan tangan organisasi mahasiswa yang di tunjuk Pemda sebagai pemberi rekomendasi
” Persyaratan poin 16 itu dinilai mempersulit mahasiswa yang tidak terdaftar atau ikut dalam organisasi yang telah dipersyaratkan. Hal ini juga bisa di manfaatkan oknum oknum tertentu untuk melakukan pungli atau pun calo beasiswa,” jelas Yusteng kepada LamanRiau.com, Sabtu 20 November 2021 melalui pesan WhatsUpnya.
Masih menurut Yusteng, praktek ini sudah berjalan lama artinya tidak menutup kemungkinan praktek calo ataupun pungli untuk memperoleh beasiswa di Pemkab Pelalawan ini berjalan selama syarat rekomendasi ini diberlakukan.
“Kami menilai syarat rekomendasi dari Ikatan Mahasiswa Pelalawan ini merupakan sesuatu yang tidak perlu karena bisa dimanfaatkan oknum oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi,” ujar Yusteng.
Beasiswa itu kata Yusteng lagi adalah hak seluruh mahasiswa Pelalawan meskipun tidak ada rekomendasi IMP karna untuk memastikan seseorang itu berasal dari Pelalawan itu ada identitas baik KTP, KK dan KTM dari kampus masing masing.
Agar tidak ada persepsi negatif Jipikor berharap kepada Pemkab Pelalawan sudah seharusnya bapak Bupati Pelalawan H. Zukri jeli dalam mendatangani syarat pemberian beasiswa bila perlu syarat tersebut dihapus oleh karna apabila syarat itu tetap di lanjutkan patut diduga telah terjadi kongkalikong untuk meraup keuntungan dari program beasiswa ini.(jm)