Kampar  

KPU Kampar Praktik Cara Penggunaan Aplikasi Lindungi Hakmu

KPU Kampar melakukan sosialiasi penggunaan aplikasi Lindungihakmu di Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Selasa (22/3/2022).

LAMANRIAU.COM, BANGKINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mempraktikkan cara menggunakan aplikasi Lindungihakmu bersama seluruh peserta Forum Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Selasa 22 Maret 2022.

Para peserta Forum PDPB terdiri dari camat, kepala desa, Kaur dan Kasi dari 11 desa yang ada di wilayah tersebut tampak antusias memperhatikan dan mempraktikkan penggunaan aplikasi yang dipandu langsung anggota KPU Kabupaten Kampar dari Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ahmad Dahlan.

Aplikasi Lindungihakmu merupakan sebuah terobosan baru yang diluncurkan KPU RI dalam memberikan kemudahan bagi seluruh warga atau masyarakat yang ingin memastikan data diri mereka terdaftar atau tidak sebagai Pemilih pada Pemilu tahun 2024 mendatang.

“Aplikasi Lindungihakmu sudah tersedia dalam perangkat Playstore handphone bapak dan ibu masing-masing. Jadi kami mohon sampaikan juga kepada warga agar men-download aplikasi tersebut untuk mengecek terdaftar atau tidak di daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang,” ujar Ahmad Dahlan.

Ahmad Dahlan menjelaskan, fitur-fitur dalam aplikasi Lindungihakmu mampu menjawab pertanyaan warga seputar bagaimana caranya agar bisa terdaftar dalam daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Selain itu, aplikasi Lindungihakmu juga menyediakan fitur untuk mengecek rekapitulasi data pemilih,daftar jadi pemilih, dan laporan pemilih tidak memenuhi syarat.

“Caranya mudah sekali, tinggal mengetik nomor NIK, lalu akan muncul pemberitahuan. Apabila tidak terdaftar, silakan daftarkan diri dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan yang diminta,” jelas Ahmad Dahlan di hadapan para peserta yang hadir.

Agus, salah seorang peserta yang hadir menyambut baik dengan adanya aplikasi Lindungihakmu yang disiapkan KPU untuk memudahkan warga mengecek data diri.

Dia juga mengatakan bahwa aplikasi tersebut juga bisa mempermudah kerja mereka sebagai perangkat desa untuk mengecek warganya yang belum atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.

“Nanti akan kami informasikan juga kepada seluruh warga. Dan mengajak mereka untuk men-download aplikasi ini juga,” ujar Agus penuh semangat. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *