Wakil Ketua DPRD Riau Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perkebunan di Desa Koto Tandun

Wakil Ketua DPRD Riau H. Safaruddin Poti sosialisasi Perda Nomor 6/2018 tentang Penyelenggaraan Perkebunan di Desa Koto Tandun, Sabtu (28/5/2022).

LAMANRIAU.COM, TANDUN –  H Safaruddin Poti SH, MM, Wakil Ketua DPRD Riau, Fraksi PDI Perjuangan melakukan kunjungan kerja ke Desa Koto Tandun, Dusun 1 RW 01 Kecamatan Tandun, Rokan Hulu, dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6/2018 tentang Penyelenggaraan Perkebunan, Sabtu 28 Mei 2022.

Diterima langsung oleh Kepala Desa Koto Tandun Onto Wiryo dan  perangkat desa lainnya serta dihadiri sekitar seratusan masyarakat setempat.

Kepala Desa Koto Tandun Onto Wiryo, dalam sambutannya mengucapakan terima kasih kepada H. Safaruddin Poti yang telah melakukan kunjungan kerja ke Desa Koto Tandun dalam rangka mensosialisakan peraturan daerah dan mendengar aspirasi dari masyrakat.

Safaruddin Poti menyampaikan kunjungan kerjanya adalah dalam agenda mensosialisasikan peraturan pemerintah yang telah disepakati bersama dan merupakan program kerja DPRD Riau.

“Perda Perkebunan berisi atutan dan payung hukum bagaimana membuat kelompok tani, mitra dengan dunia usaha, kelompok tani perkebunan yang mandiri dan cara untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Inilah bagian yang harus kita ketahui. Dari ketidak tahuan, sehingga kita tidak dapat memamfaatkan program-program pembangunan dari pemerintah,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Rokan Hulu itu.

Safaruddin Poti juga menganjurkan kepada masyarakat untuk membuat kelompok tani perkebunan yang komoditinya di luar dari pada perkebunan sawit. Agar dapat menjaga perekonomian petani tetap stabil apabila harga sawit sedang turun seperti yang terjadi baru baru ini.

“Jadi kita jangan fokus hanya satu komoditi saja,” ucapnya.

Dalam pertemuan itu, Safaruddin Poti juga melakukan diskusi yanya jawab sekaligus sambil mendengarkan  aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Terakhir, Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau ini menyarankan kepada petani sawit mandiri agar membentuk Kelompok Tani Sawit Mandiri agar mendapatkan mamfaat dari program pemerintah yang sudah tersusun di dalam Peraturan dan Perundang-undangan. “Seperti para petani sawit mitra,” pungkasnya. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Ahmad Sayuti NST

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *