LAMANRIAU.COM, NATUNA – Agar tidak terjadi penyalahgunaan izin penambangan pasir kuars di Natuna, Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau meminta Bupati ikut awasi di lapangan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari menyebutkan, walau izin penambangan ada di Pusat, namun setiap kepala pemerintah daerah kabupaten atau kota bisa melakukan pengawasan kegiatan tambang di wilayahnya.
“Pengawasannya seperti memastikan izin dilakukan dengan tepat. Misal wilayah izin usaha pertambangan 10 hektare, pastikan para korporasi tidak melakukan pertambangan di luar wilayah yang ditetapkan,” ujar Lagat Parroha Patar Siadari, Senin, 13 Juni 2022 seperti dikutip sindonews.
Menurutnya, Bupati Natuna juga dapat menyampaikan penolakan dan keberatan atas beroperasinya tambang pasir di Natuna jika kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan. Penyampaian penolakan tersebut bisa diteruskan kepada Gubernur atau Kepala Dinas ESDM Kepulauan Riau.
“Sesuai UU No 3 Tahun 2020 terkait pertambangan ada di pusat. Tapi sedang ada masa transisi pendelegasian kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal ini gubernur. Maka, sampaikan keberatan jika berpotensi merusak,” kata Lagat Parroha Patar Siadari.
Diungkapkan, nantinya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan membentuk tim teknis jika ada laporan dari Bupati Natuna terkait tambang pasir yang dianggap merusak lingkungan.
Nantinya tim teknis akan melakukan kajian terhadap laporan tersebut. Biasanya, tim teknis juga akan melibatkan korporasi atau investor tambang di Kepulauan Riau.
Pemerintah akan mencairkan dana deposit sebesar Rp110 juta per hektare yang disetor oleh korporasi pertambangan untuk restorasi lingkungan atau reklamasi di daerah, jika ditemukan kerusakan lingkungan.