LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Isu tentang kenaikan tarif listrik akhirnya terbukti. Namun kenaikan tarif ini hanya berlaku bagi golongan non subsidi di atas 3.500 VA naik.
Adapun golongan non subsidi yang mengalami kenaikan tarif yaitu R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. Kenaikan tarif tiap golongan beragam. Kebijakan tersebut berlaku 1 Juli 2022 mendatang.
“Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, dikutip dari Okezone.com, Senin, 13 Juni 2022.
Secara rinci, kenaikan tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%.
Rida mengatakan, penyesuaian tarif listrik dilakukan per 3 bulan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kurs hingga harga batu bara.
Adapun, berikut tarif listrik terbaru untuk 5 golongan tersebut:
R2: 3.500 VA – 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R3: 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
P1: 6.600 VA – 200 KVA:Rp 1.699,53 per kWh
P2: 200 KVA ke atas:1.522,88 per kWh
P.3/TR : Rp16.99,53 per kWh