Hukum  

PN Tembilahan Kabulkan Pra Peradilan Mantan Bupati Indra Muchlis Adnan

Situasi usai pembacaan putusan sidang pra pradilan mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan di PN Tembilahan.

LAMANRIAU.COM, TEMBILAHAN – Sidang gugatan pra peradilan mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan atas penetapan tersangka oleh Kejari Inhil, diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan. Sidang pra peradilan dengan agenda putusan itu berlangsung Senin 11 Juli 2022.

Sebelumnya Indra Muchlis Adnan (IMA) melalui kuasa hukumnya mengajukan pra peradilan atas penetapan tersangka oleh Kejari Inhil dalam kasus dugaan korupsi BUMD PT Gemilang Citra Mandiri tahun 2004 silam. Bahkan Indra Muchlis saat ini sudah ditahan di Lapas Tembilahan.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Jenner Christiandi Sinaga, SH memutuskan menerima pra peradilan yang diajukan oleh 12 kuasa hukum Indra Muclis Adnan pada persidangan sebelumnya.

Salah satu kuasa hukum Indra Muchlis, Muhsin SH MH mengatakan, pihaknya merasa bersyukur dengan putusan yang disampaikan hakim.

“Karena ini telah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan yang telah dinilai oleh hakim tunggal pra peradilan,” sebutnya 

Dengan putusan tersebut menurutnya menjadi perkara a quo artinya penetapan tersangka pemohon atas nama Indra Muchlis Adnan tidak sah secara hukum

“Insyaallah malam ini juga beliau pemohon Indra Muchlis Adnan akan dijemput langsung sesuai putusan yang telah ditetapkan oleh hakim tunggal pra peradilan,” pungkas Muhsin.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Rini Triningsih SH MH membantah dalil gugatan praperadilan Mantan Bupati Indra Muchlis Adnan yang menyatakan bahwa penyidikan perkara dinilai cacat formil. Ia mengungkapkan semua penyelidikan sudah sesuai SOP.

“Kita sudah jawab apa yang didalilkan oleh penasehat hukum dan penyelidikan sudah dilakukan,” ucap Rini. 

Salah satu poin gugatan adalah dalil yang mengatakan tidak adanya penyelidikan dan tidak adanya pemberitahuan penyelidikan kepada yang bersangkutan.

Menurut Rini, penyelidikan sudah jelas dilakukan dan pemberitahuan tidak perlu dilakukan karena bersifat umum. “Kita hanya mencari peristiwa pidananya,” kata Rini.

Terkait pernyataan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Rini menegaskan bahwa SPDP sudah disampaikan saat penetapan tersangka berikut Sprindik atas nama Indra Muchlis Adnan.

“Yang nerima orangnya Pak Indra sebanyak tiga orang,” tegasnya.

Sedangkan persoalan alat bukti pihaknya menegaskan sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti seperti adanya keterangan saksi-saksi, ahli dan alat bukti surat. Hal tersebut, kata dia, sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *