Pengangkatan Firnando Ditolak Majelis Guru SMP Muhammadiyah 1 Pekanbaru

Puluhan guru membentangkan spanduk penolakan atas penunjukan Fernando sebagai Kepala SMP Muhammadiyah 1 Pekanbaru karena dinilai cacat prosedur.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Puluhan majelis guru dan karyawan SMP Muhammadiyah 1 Pekanbaru menolak diangkatnya Firnando, S.Pd sebagai Kepala Sekolah tandingan oleh Sutarmo yang mengatasnamakan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Pekanbaru.

Aksi penolakan ini dilakukan langsung di halaman SMP Muhammadiyah 1 Pekanbaru, Jalan KH. Ahmad Dahlan Sukajadi, Sabtu 16 Juli 2022 dengan membentangkan spanduk.

Para majelis guru dan karyawan menolak Firnando sebagai kepala sekolah yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah Muhammadiyah, terutama ketentuan Dikdasmen PP Muhammadiyah Nomor 99/KTN/14/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah.

Menanggapi penolakan para majelis guru ini, Ketua Dikdasmen PD Muhammadiyah Kota Pekanbaru, Dr. Devi Warman, SPd, M.Pd menyayangkan sikap Sutarmo yang bertindak di luar aturan.

“Sebagai praktisi pendidikan dan Ketua Dikdasmen PDM Pekanbaru, saya sangat menyayangkan kejadian yang terjadi hari ini di SMP Muhammadiyah 1 Pekanbaru. Apa yang dipertontonkan oleh saudara Sutarmo yang memaksakan kehendak untuk mengukuhkan saudara Firnando sebagai Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 1 Pekanbaru adalah sesuatu yang di luar kebiasaan Muhammadiyah,” katanya.

Diterangkannya lebih lanjut bahwa Kepala Sekolah di Muhammadiyah dipilih dengan cara penjaringan dari Dewan Guru di sekolah dan bukan dengan pemilihan atau pendaftaran seperti perusahaan atau melamar kerja.

Sehingga apa yang dilakukan Sutarmo yang keliru tersebut mendapat penolakan mayoritas dari guru dan karyawan SMP Muhammadiyah 1 Pekanbaru bersama Plt. Kepala Sekolah Yulmawarni dan wakil Kepala Sekolah.

“Tambah lagi para guru dan karyawan SMP Muhammadiyah 1 Pekanbaru sudah pernah merasakan kepemimpinan Firnando selama 9 tahun lamanya, tentu apa yang terjadi di masa lalu kepemimpinan beliau masih menjadi catatan para guru dan karyawan SMP Muhammadiyah 1 Pekanbaru,” ungkapnya.

Dtegaskan DR. Devi Warman yang merupakan Ketua Forum Guru Muhammadiyah Kota Pekanbaru ini, harusnya dalam situasi dualisme kepengurusan PDM dan Dikdasmen ini diselesaikan antar pimpinan dengan duduk satu meja terlebih dahulu. Mengedepankan kebaikan sekolah dan anak didik sekolah itu.

“Apapun masalahnya bisa diselesaikan dengan baik, karena sekolah sekarang sedang penerimaan siswa baru dan di awal tahun pelajaran. Kita takut kepercayaan masyarakat terhadap sekolah Muhammadiyah sacara umum menjadi tidak baik, terkhusus SMP Muhammadiyah 1 Pekanbaru,” sambungnya.

Apa yang terjadi juga imbas dari kesalahan mendudukan Plt. Asrul Budu selama 6 bulan kemarin, di mana yang bersangkutan orang yang sudah pensiun dari PNS dan tidak paham Tupoksi sebagai kepala sekolah. Sehingga memecah belah guru dengan guru dan karyawan dengan karyawan, dengan membuat gaduh, intimidasi dan melakukan SP1, SP2 para wakil kepala sekolah tanpa prosedur yang jelas dan tidak ada melakukan pembinaan.

“Asrul Budu juga memotong gaji atau transpor guru Rp 250 ribu perorang dan tidak ada upaya-upaya atau program yang jelas dalam menghadapi PPDB 2022-2023,” ucapnya lagi.

Untuk itu para majelis guru dan karyawan mengharapkan persoalan ini dapat di selesaikan dengan baik oleh PP Muhammadiyah karena PW Muhammadiyah Riau sudah tidak netral, cenderung berpihak pada satu kubu kepengurusan yang ada.

Sementara itu Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Pekanbaru, Abdul Hakim Harahap, SH, MH mengatakan bahwa tindakan Sutarmo merupakan perbuatan ilegal dan tidak punya dasar hukum.

“Dia (Sutarmo) tidak punya legal standing sebagai Ketua PDM Pekanbaru. Untuk itu segala tindakannya mengatasnamakan PDM Kota Pekanbaru cacat hukum. Jadi Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 1 Pekanbaru yakni ibu Yulmawarni agar tetap menjalankan tugas sebagaimana biasanya,” pungkasnya. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *