Artis  

Alasan Kemanusiaan Nikita Mirzani Ditangguhkan Penahanannya, Netizen Pun Meradang

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Atas dasar kemanusiaan, Polresta Serang Kota menangguhkan penahanan artis fenomenal Nikita Mirzani.

Penangguhan diajukan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid. Alasan Fahmi, kliennya memilik tiga anak di rumah yang harus dijaga.

Tapi Nikita Mirzani menolak kalau dia dibebaskan karena anak.

“Jangan fitnah lagi, nanti bikin berita gara-gara anak, Nikita dibebaskan. Saya itu udah siapa segala-galanya,” ujar Nikita Mirzani di Mapolresta Serang Kota, Jumat (22/07/2022).

Meski tak ditahan namun Nikita Mirzani harus melakukan wajib lapor. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga berharap Nikita Mirzani kooperatif terhadap proses penyidikan yang saat ini masih di proses Polres Serang Kota.

Bebasnya Nikita membuat jagad maya heboh. Netizen pun membandingkan dengan kasus yang sama di tempat lain.

Seperti kasus yang dialami Isma (33) di Lhoksukon, Aceh Utara, Maret 2021. Isma yang terjerat kasus UU ITE, sama dengan kasus Nikita, harus ditahan bersama bayinya yang berusia 7 bulan.

Screenshot tangkapan judul berita perbedaan hukum (net)

Lalu di Lombok Tengah, dua orang wanita ditahan bersama bayinya. Kedua wanita ini ditahan karena protes pabrik rokok dengan melempar batu ke areal pabrik. Kejadian, Februari 2021.

Hukum macam apa ini, cuit pemilik akun @boedoet1248***

Sementara akun markonah @zomel02 menulis, “Standar hukum yg kadang mudah dan kdg sulit dipahami. Ini kah presisi polri?? ” Akun ini juga men tag akun pribadi Kapolri @ListyoSigitP

“Kayaknya bakalan ada yang di Non-aktifkan lagi oleh Kapolri dari kasusnya Nikita Mirzani yg tidak jadi ditahan.
Iya kan pak @ListyoSigitP ?” tanya akun Lambe waras @abu_waras.

Editor: Deandra

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews