Aturan Baru PP Nomor 94, PNS Pemalas Bisa Dipecat

Aturan baru di PP Nomor 94 tahun 2021, PNS pemalas terancam dipecat (ilustrasi/net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Hati-hati bagi PNS yang pemalas. Aturan baru di PP Nomor 94 tahun 2021, PNS pemalas bisa kehilangan tunjangan kinerja (tukin) dan bisa juga dipecat sebagai PNS.

Aturan baru tersebut, PNS harus bekerja sesuai target kinerja yang telah ditetapkan. Jika tidak mencapai target ada sanksi yang menunggunya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, objektivitas pembinaan aparatur sipil negara (ASN) didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

“Pembinaan kinerja dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit. Perhatiannya pada target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS,” kata Satya di Jakarta, Sabtu 23 Juli 2022.

Satya juga menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 disebutkan Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional yang tidak memenuhi target kinerja bisa dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian.

Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab menjadi bagian dari kewajiban yang harus dilakukan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan baik di dalam maupun di luar kedinasan juga menjadi kewajiban PNS yang diatur dalam PP tersebut.

“Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja juga menjadi kewajiban PNS. Hal itu diatur pada Pasal 4 PP Nomor 94 Tahun 2021,” ujarnya.

Satya mengingatkan PNS untuk menjaga sikapnya. Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.

Editor: Deandra – Sumber: disway

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews