Dewan Kehormatan PWI Pusat Nyatakan Konfrensi PWI Sumbar Tidak Sah, Kemenangan Basril Basyar Batal

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Hasil Konfrensi Provinsi PWI Sumatera memilih ketua dianggap tidak sah. Hal itu dinyatakan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

DK PWI Pusat juga meminta Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari diminta tidak melantik Basril Basyar yang terpilih dalam konferensi tersebut.

”Kami menemukan bukti bahwa terjadi pelanggaran terhadap Kode Prilaku Wartawan. Ketua terpilih masih terdaftar sebagai pegawai negeri,” kata Ketua DK-PWI Ilham Bintang, dalam rilis yang diterima LamanRiau.com, Rabu 27 Juli 2022.

Mengutip Pasal 16 ayat 2 tentang Kode Prilaku Wartawan, dinyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (ASN) dengan status sebagai pegawai tetap tidak dapat menjadi wartawan, kecuali lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, yakni wartawan LPP TVRI, LPP RRI, dan LKBN Antara.

Hasil Rapat DK-PWI

Menanggapi kasus Sumbar, DK PWI Pusat mengadakan rapat pada Minggu, 24 Juli, malam. Rapat dihadiri Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang, Sekretaris Sasongko Tedjo, dan anggota Raja Perlindungan Pane, Dhimam Abror, Asro Kamal Rokan, dan Nasihin Masha.

Rapat mendorong pengurus PWI melakukan penertiban dan menegakkan PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, maupun Kode Perilaku Wartawan secara konsisten.

Konferensi PWI Sumbar, Sabtu (23/07), memilih Basril Basyar dengan perolehan suara terbanyak. Sebelum pemilihan, Basril menyatakan mundur sebagai ASN melalui suratnya kepada Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas. Surat Basril tersebut disetujui Dekan Fakultas Peternakan, DR. Ir. Adrizal, MS, nomor: B/0627 UN.16.06 D.KP.09.00 22. tanggal 12 Juli 2022.

DK PWI Pusat berpandangan, surat dari Dekan Fakultas Peternakan Universitas Andalas tersebut, belum cukup memastikan Basril mundur sebagai ASN. Proses seseorang mundur dari ASN harus melalui Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi.

Proses mendapatkan kepastian mundur ini, menurut DK PWI, memakan waktu. Selama dalam proses tersebut, Basril masih sebagai ASN, termasuk ketika mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Sumbar. Menurut DK PWI, ini merupakan pelanggaran Kode Perilaku Wartawan hasil Kongres PWI di Solo, 2018.

Basril Basyar dianggap juga melakukan pelanggaran lain. Di dalam PD/PRT seorang pengurus hanya boleh paling banyak dua priode duduk di satu jabatan. Aturan tertulis “dua priode berturut- turut (Pasal 26 ayat 1 PD PWI) diterabas dengan menafsirkan larangan hanya bagi yang berturut-turut saja.

Basril priode baru lalu adalah Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumbar. Sebelumnya Basril menjabat Ketua PWI Sumbar berturut-turut dua periode.

Dalam konferensi minggu lalu dia pun mencalonkan diri kembali dan terpilih sebagai Ketua PWI Sulbar.

Diawali pengunduran diri sebagai ASN. Artinya, sebelum itu pun dia sudah berstatus ASN. Hal itu jelas tidak diperkenankan menjadi anggota, apalagi menjadi pengurus PWI.

DK-PWI juga mendapatkan surat protes resmi dari anggota PWI Sumbar. Mereka protes kemenangan Basril yang direstui Ketua Umum PWI dan Ketua Bidang organisasi. ***

Redaktur: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews