Hukrim  

Untuk Kedua Kali Kejaksaan Agung Periksa Mantan Bupati Inhu Yopi Arianto, Ada Apa?

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto, Selasa, 26 Juli 2022. Ini kaki ke dua, Yopi diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi lahan PT Duta Palma Grup.

Yopi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejakgung).

“Pemeriksaan saksi YA dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers, Selasa, 26 Juli 2022.

Ketut menerangkan Yopi diperiksa untuk memperkuat pembuktian. Pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Yopi Arianto sebagai saksi dalam kasus yang sama 1 Juli 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan PT Duta Palma Group melakukan perbuatan melawan hukum, dan korupsi dalam penguasaan lahan perkebunan tanpa hak, seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau. Lahan untuk perkebunan kelapa sawit.

Burhanuddin mengatakan, penguasaan lahan tersebut, membuat negara merugi Rp 600 miliar setiap bulannya.

Lahan seluas 37 ribu hektare milik PT Duta Palma Group di Riau, kini dalam status sita oleh Jampidsus.

Editor: Deandra – Sumber: republika

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews