Setelah Diprotes Netizen, Kominfo Akhirnya Blokir Game Judi Online, Ini Rinciannya

Kementrian Kominfo akhirnya memblokir 15 game judi online setelah diprotes netizen (net)

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Jagad media sosial sempat heboh ketika game online seperti Steam, EPic dan Dota2 diblokir Kemkominfo. Pemblokiran itu terkait soal kebijakan PSE privat.

Netizen protes karena pemblokiran itu. Pasalnya, game judi online tidak diblokir. Padahal, kasusnya hampir sama. Sama-sama tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Ajakan BlokirKominfo sempat trending saat itu.

Setelah munculnya protes, akhirnya Kemkominfo memblokir 15 situs game judi online. Ke 15 game judi online itu diselenggarakan  enam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G, Plate mengatakan pemutusan akses tersebut dilakukan pada Selasa, 2 Agustus 2022.

Ke 15 game judi online itu adalah; Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple Qiu Qiu Poker Game Online, Steve Domino Qiu Qiu Poker Slots Game Online. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Johnny mengatakan kegiatan judi online telah melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2).

Serta Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Johnny G. Plate juga mengatakan Kominfo memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberantasan judi online.

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian. Sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi  sejak tahun 2018,” tambah Johnny seperti dilansir antara.

Redaktur: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews