Janda Muda Meranti Itu Ditangkap Polisi, Terbukti Jual Gadis Bawah Umur

Polres Kepulauan Meranti mengungkap kasus [erdagangan anak bawah umur (net)

LAMANRIAU.COM, MERANTI – Jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur. Gadis berusia 16 tahun dipekerjakan dalam bisnis prostitusi online di Pekanbaru.

Hal itu diungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG kepada media, Selasa, 9 Agustus 2022 di Selatpanjang.

Menurut Kapolres, pihaknya mendapat laporan dari orangtua korban pada 22 Juli lalu. Anaknya dibawa kabur seorang janda muda, SR (20), warga Desa Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat pada tanggal 7 Juli 2022.

Dari laporan itu, polisi melacak keberadaan pelaku dan korban.

Keberadaan pelaku akhirnya terlacak berada di Pekanbaru. Dari pelacakan itu ternyata sang gadis sudah diperdagangkan sebagai pemuas nafsu seks di online.

Mendapat informasi keberadaan pelaku, lanjut Kapolres Andi, pada Kamis (28/7) sore, tim pun melakukan penyamaran. Tim langsung membuat janji dengan pelaku untuk mengirim korban ke hotel F di Pekanbaru.

Setelah sang gadis datang, polisi membuka penyamaran. Polisi meminta sang gadis menunjukan rumah pelaku.

Berdasarkan informasi dari korban, pelaku kala itu sedang berada di kosnya. Sayangnya, ketika tim tiba di tempa kos, pelaku sudah lebih dulu kabur.

Tim kemudian mendapatkan informasi jika pelaku sudah melarikan diri ke Kota Bukittinggi, Sumatera Barat sekitar pukul 01.00 WIB.

“Dari informasi, pelaku ternyata sedang berada di salah satu penginapan tak jauh dari Jam Gadang Bukit Tinggi. Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolres Meranti,” jelas Kapolres Andi.

“Tersangka saat ini sudah kita amankan di Mapolres. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta,” ungkap Kapolres Andi didampingi Wakapolres Kompol Robet dan Kasat Reskrim AKP Arpandy.

Redaktur: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews